DPRD Gresik merasa kecewa dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, yang tidak melakukan koordinasi terkait rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019.
- Cek Penggunaan Dana Kelurahan, Wali Kota Eri Blusukan ke Gang-gang Sempit Pantau Saluran di Perkampungan
- Timbulkan Polusi dan Belum Berijin, Pabrik Porang di Madiun Ditutup
- Pelatihan Menjahit Jadi Wujud Komitmen Ganjar Milenial Bantu Pemberdayaan Warga Desa
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gresik nomor 141/648/HK/437.12/2019. Pilkades serentak 2019, akan dilaksanakan pada Rabu 31 Juli 2019.
"Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Nomor. 141/638/437.80/2019, terdapat 265 desa yang melaksanakan Pilkades serentak 2019," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLjatim, Selasa (7/5).
Bahkan dalam surat edaran itu, juga sudah dilengkapi dengan tahapan atau jadwal kegiatan yang harus dilakukan dalam proses pelaksanaan Pilkades serentak.
Ironisnya, lanjut Qolib, keputusan Bupati tentang waktu pelaksanaan Pilkades serentak 2019 itu dibuat tanpa koordinasi dengan anggota DPRD dalam hal ini pimpinan DPRD.
"Kami merasa kecolongan, dengan munculnya keputusan Bupati dan SE DPMD itu. Makanya, kami berencana memanggil Sekda, Asisten I, Kadis PMD, Kabag Hukum, Kepala BPPKAD, dan Kepala Kesbangpol Gresik. Untuk dimintai penjelasannya terkait hal itu," tegasnya.
Informasi yang didapat, dalam rapat koordinasi untuk menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak 2019 tidak dihadiri oleh Sekda maupun Asisten. Namun, penetapan hari dan tanggal pelaksanaan dilakukan melalui koordinasi internal OPD yang bersangkutan dengan mempertimbngkan usulan dari asosiasi Kepala Desa (AKD).
Kenapa Pilkades serentak 2019 ini telah dijadwalkan pelaksanaannya, padahal Perda tentang Pilkades belum dilengkapi dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis yang diperintahkan oleh perda untuk payung hukumnya," tukasnya.
"Tetapi Pemkab meyakini, bahwa proses Pilkades dapat dilakukan tanpa harus menunggu Perbup. Ini tentunya kontradiktif dengan keyakinan kami di DPRD, bahwa Perbup itu yang digunakan sebagai dasar mengatur tentang pelaksanaan Pilkades 2019," tandasnya.[eze/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Viral Balita di Sampang Ditunangkan Orang Tua, BKKBN Jatim Turun Tangan
- MUI Bondowoso Imbau Masyarakat Patuhi Prokes
- Libur Lebaran, 25 Puskesmas dan 19 Pospam di Banyuwangi Layani Vaksinasi