Tak Kapok Masuk Bui Lantaran jadi Pengedar Sabu, Warga Sampang Kembali Tertangkap di Surabaya 

pelaku tang diamankan/ ist
pelaku tang diamankan/ ist

Seorang pengedar sabu di Surabaya tertangkap anggota polisi di rumahnya Jalan Sidodadi Belakang, Simokerto, Surabaya.


MB, (33) yang nerupaan warga Sampang, Madura, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, MB diamankan pada Selasa (25/9/2024) lalu.

"Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di rumahnya," jelas Miftah, Sabtu (19/10).

Dalam penggeledahan, tim itu menemukan 1 paket sabu dengan berat total 7,207 gram. Barang terlarang tersebut disimpan tersangka dalam kamar.

Pengakuan tersangka, sabu itu didapatkan dari B, yang kini masih diburu. Dia sudah tiga kali membeli. Transaksi dilakukan dengan cara transfer dan sabu diranjau daerah Sawahpulo Gang 5 Surabaya.

"Pembelian terakhir pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 20.00 di tempat yang sama," ungkap Miftah.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku, dia menjual sabu itu dengan dikemas 1 gram-an, agar mendapat keuntungan.

Tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit HP berikut dushbook, 1 buah plastik berisikan 10 bendel plastik klip, 1 sendok plastik kecil, 1 skrup yang terbuat dari sedotan, 1 unit timbangan elektrik, dan uang Rp800 ribu.

"Tersangka sebelumnya pernah dihukum dengan perkara narkotika pada Tahun 2018," pungkas Alumni Akpol 2007 itu.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news