RMOLBanten. Usulan Presiden Joko Widodo yang meminta KPU mengkaji ulang larangan mantan narapidana korupsi untuk berkompetisi di
pemilihan legislatif (Pileg) dikritik Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Artidjo merasa, rakyat seharusnya diberikan pilihan yang terbaik. Karenanya, seorang caleg harus bersih ketika berkompetisi.
Secara etika, kata Artidjo tidak
tepat orang yang terkena korupsi mencalonkan lagi.
"Saya kira argumentasi
saya sudah saya sebutkan. Ini kan pejabat publik, kalau sudah korupsi bagaimana mungkin, kan bisa saja nanti korupsi lagi," tegas Artidjo di Jakarta, Rabu (30/5).
"Saya kira hal yang memprihatinkan kalau koruptor dapat mencalonkan lagi," demikian Artidjo.
- Kapolri Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak AKP Ulil
- LPSK Terus Memantau Keamanan Bharada E di Rutan Bareskrim
- Divonis 6 Bulan 15 Hari, Habib Bahar Smith Bebas Pekan Depan
Presiden juga mengusulkan agar mantan napi korupsi boleh menjadi caleg dengan diberi tanda khusus di surat suaranya. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ridwan Kamil Sudah Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap Residivis Narkoba
- Serahkan Diri, Mardani H. Maming Langsung Diperiksa KPK