RMOLBanten. Ustad Alfian Tanjung terdakwa kasus ujaran kebencian divonis bebas Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan dosen UHAMKA itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan yang isinya 'PDIP 85 persen isinya kader PKI'."Mengadili bahwa perbuatan terdakwa terbukti (membuat cuitan), tapi bukan pidana. Terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," ucap ketua majelis hakim, Dedi Fardiman saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
- Kejari Tanjung Perak Segera Tindaklanjuti Dugaan Pungli Penerimaan Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Surabaya
- Jabatan ASN Magetan Tersangka Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro Sudah Dicopot
- Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Sangat Tepat
Sorak takbir pun bersahutan dari pihak keluarga dan massa pendukung Alfian. "Allahu Akbar! Alhamdulillah..!" teriak seorang pengunjung sidang.
Alfian langsung menyalami penasihat hukum dan para pendukungnya. Pihak keluarga juga tak kuasa menahan tangis saat memeluk Alfian. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sudah Ada 4 Tersangka Kasus Mafia Migor, Jokowi Minta Kejagung Usut Tuntas
- Dua Pengedar Tertangkap, Polsek Tandes Buru Pasutri Pemasok Sabu
- KPK Setor Rp 3,8 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Fathor Rachman