Satpol PP Kabupaten Lebak kesulitan menindak tambang pasir yang diduga ilegal. Aparat penegak Perda tersebut terbentur perundang-undangan letika akan melakukan tindakan tegas.
- Mantan Mendag M. Lutfi Disebut-sebut Dalam Surat Dakwaan Kasus Korupsi Migor
- Vonis Mati Ferdy Sambo, IPW: Putusan Problematik
- Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Jember Sebut Telah Selamatkan Aset Negara Rp 71 Miliar
Kasat Pol PP Lebak, Dartim mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan tindakan kepada tambang yang memiliki izin, namun pada prakteknya melanggar aturan.
"Kita hanya bisa menindak perusahaan yang memiliki izin, sedangkan untuk yang ilegal itu ranah polisi," kata Dartim, Selasa (17/4).
Dartim mengaku, usai aksi masyarakat Lebak utara beberapa waktu lalu, pihaknya langsung mendatangi lima perusahaan tambang pasir yang berada di Kampung Kopi. Namun faktanya mereka memiliki izin dari dinas terkait di Provinsi Banten.[mor
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kapolri Janji Kejar Jaringan Teroris Pegawai PT KAI Sampai Tuntas
- Ketahuan saat Ganti Plat Nomor, Pelaku Curanmor Ditembak Ketika Nekat Melawan
- Kriminalitas Malam Marak, Polresta Mojokerto Patroli Blue Light di 29 Titik Rawan