Tambang Pasir Ilegal Di Lebak Sulit Ditindak

Satpol PP Kabupaten Lebak kesulitan menindak tambang pasir yang diduga ilegal. Aparat penegak Perda tersebut terbentur perundang-undangan letika akan melakukan tindakan tegas.


Kasat Pol PP Lebak, Dartim mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan tindakan kepada tambang yang memiliki izin, namun pada prakteknya melanggar aturan.

"Kita hanya bisa menindak perusahaan yang memiliki izin, sedangkan untuk yang ilegal itu ranah polisi," kata Dartim, Selasa (17/4).

Dartim mengaku, usai aksi masyarakat Lebak utara beberapa waktu lalu, pihaknya langsung mendatangi lima perusahaan tambang pasir yang berada di Kampung Kopi. Namun faktanya mereka memiliki izin dari dinas terkait di Provinsi Banten.[mor

ikuti terus update berita rmoljatim di google news