Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengizinkan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) beroperasi kembali dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
- Terbitkan SE Selama Libur Hari Raya Idul Adha, Warga Surabaya Diimbau Tak Gelar Takbir Keliling dan RHU Tutup Pukul Lima Sore
- Satpol PP Surabaya Temukan Tempat Hiburan Malam yang Jual Mihol saat Ramadan
- 10 Hari Pertama Ramadan, Satpol PP Surabaya Segel Tempat Hiburan hingga Tertibkan Perang Sarung
Sebanyak 119 pemilik, pengelola dan penanggung jawab RHU masing-masing telah mendapat asesmen dan menandatangani Pakta Integritas di Kantor BPB Linmas Surabaya, Jum'at (22/10)
Dalam pakta integritas tersebut, ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh pemilik, pengelola dan penanggung jawab RHU.
Salah satunya, wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau yang buka siang seperti spa dan lain sebagainya, maksimal tutup pukul 22.00 WIB. Kalau yang buka mulai dari petang, jam operasionalnya pukul 18.00 hingga pukul 00.00 WIB,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Surabaya, Hendry Simanjuntak dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (22/10).
Selain itu, lanjut Hendry, di dalam aturan baru ada beberapa poin tambahan. Yaitu pemberian barcode untuk aplikasi PeduliLindungi.
Tentunya setiap pengunjung RHU wajib sudah divaksin, serta pemilik RHU juga diwajibkan mencatat identitas yang tertera di KTP pengunjung.
“Pencatatan ini tujuannya supaya mempermudah Satgas Covid-19 melakukan tracing,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kapasitas RHU yang diizinkan, maksimal 75 persen dan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya.
Yang perlu dicermati pula oleh pemilik RHU yaitu aturan dari Wali Kota tentang pelanggaran prokes.
Bila ketahuan RHU melanggar prokes, maka akan ditutup minimal selama 4 bulan.
“Artinya, ada Satgas Covid-19 yang mengontrol protokol kesehatannya, kalau melanggar langsung ditutup, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10 tahun 2021,” tegasnya.
Hendry menambahkan, setelah penandatanganan pakta integritas tersebut, pemilik pengelola dan penanggung jawab RHU diizinkan untuk membuka kembali tempat usahanya mulai kapan saja.
“Bagi yang sudah diasesmen, di kolom pakta integritas sudah ada keterangannya kapan mau mulai buka (RHU-nya). Hari ini boleh, besok boleh, atau seminggu lagi boleh,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Surabaya Dampingi Pelaporan Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Swasta ke Polisi
- 31 Karyawan Mengadu Ijazahnya Ditahan, Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Izin Perusahaan
- Pemkot Surabaya Gandeng Jerman Implementasikan Dekarbonisasi Bangunan Lewat Proyek SETI