Tanggal Pengumuman Lelang Rumah Sri Patokah Tidak Ada di Kalender, KPKNL Malang Ribet Saat Dikonfirmasi

Surat Pengumuman Pertama Lelang  Eksekusi Hak Tanggungan yang diterima Sri Patokah/Ist
Surat Pengumuman Pertama Lelang  Eksekusi Hak Tanggungan yang diterima Sri Patokah/Ist

Soal dilelangnya rumah milik Sri Patokah, Warga Jl. dr. Wahidin No. 99, Kota Blitar yang pengumumannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang tertanggal 29 Februari 2015  tidak ada di Kalender. 


Berdasarkan penelusuran media ini, atas pengumuman lelang yang tertanda logo Bank Panin dan KPKNL Malang pada tanggal 29 Februari 2015 tersebut tidak ada. Pasalnya di tanggal Bulan Februari 2015 hanya sampai tanggal 28 Februari.

Hal itu terungkap, berawal atas pengakuan nasabah bank bernama Sri Patokah yang dimuat di kanal Youtube GUS NUR 13 OFFICIAL, pada 6 Oktober 2021, dengan judul 'GUS NUR BERHADAPAN DENGAN MAFIA??? BANK PANIN-PN BLITAR DAN BALAI LELANG MALANG' 

Yang mana, pengumuman lelang yang diberikan kepada Sri Patokah berupa Surat Pengumuman Pertama Lelang  Eksekusi Hak Tanggungan yang ditanda tangani Bank Panin dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada 29 Februari 2015.

Mengenai hal tersebut, Kantor Berita RMOLJatim mencoba konfirmasi kepada KPKNL Malang. Namun, pihak KPKNL Malang meminta untuk melakukan konfirmasi melalui surat. 

Kemudian, media ini mengirim surat konfirmasi kepada KPKNL. Surat itu juga ditembuskan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI (Kanwil DJKN) Jawa Timur dan DJKN Kementerian Keuangan RI tertanggal 2021.

Surat konfirmasi itu juga diterima KPKNL Malang pada 19 Oktober 2021. Namun hingga saat Rabu 27 Oktober 2021 belum ada surat tanggapan. 

Kembali lagi, media ini mencoba mendatangi KPKNL Malang untuk menanyakan surat permintaan informasi itu. Namun, pihak KPKNL justru meminta kepada media untuk melampirkan dokumen sebagai syarat permintaan informasi kepada KPKNL. 

Permintaan syarat itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh KPKNL Malang tertanggal 22 Oktober 2021, yang diterima media ini pada 27 Oktober 2021 di KPKNL Malang. Dan, surat tersebut juga ditandatangani barcode oleh Kepala KPKNL Malang, Asep Suryadi. 

Dalam surat tersebut berisikan, pemohon informasi diminta mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran informasi publik, menyampaikan identitas diri warga Negara Indonesia yang sah dapat membuktikan pemohon sebagai warga negara Indonesia, menyampaikan bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia dalam hal pemohon merupakan badan hukum Indonesia, menyampaikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi kuasa dalam hal pemohon mewakili orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum indonesia. 

Selain itu, dalam surat tersebut disertakan formulir permohonan informasi yang harus diisi pemohon dan petugas KPKNL. 

Formulir yang harus diisi pemohon diantaranya, menuliskan nama pemohon, alamat, pekerjaan, nomor telepon atau email pemohon, nomor induk kependudukan pemohon/nomor pokok wajib pajak pemohon, rincian informasi yang dibutuhkan dan tujuan penggunaan informasi. 

Sementara, petugas KPKNL Malang saat ditanya media ini mejelaskan, agar pemohon mengisi formulir yang diberikan. Selain itu, petugas tersebut juga meminta agar awak media melampirkan surat kuasa dari perusahaan kepada awak media. 

"Nanti disertakan juga surat kuasa dari perusahaan kepada bapak. Jika sudah lengkap, nanti kita akan membalas surat dari bapak," tegasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news