Kasus wanita membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor ditanggapi serius Majelis Ulama Indonesia. Kasus ini bahkan akan dibahas dalam rapat pimpinan yang digelar pada hari ini, Selasa (2/7).
- Catatan Pansus LKPJ: Tiga Indikator Kinerja Utama Pemprov Tidak Penuhi Target Akibat Pandemi
- Gubernur Khofifah Terima Kunjungan Dubes Swedia, Bahas Rencana Investasi Sektor Transportasi Publik
- RSUD Srengat Siap Jadi RS Rujukan Covid-19
Sementara itu, Wakil Ketua MUI, Yunahar Ilyas menyebut rapim MUI berpotensi mengeluarkan fatwa untuk menanggulangi kasus wanita masuk masjid sambil menggunakan alas kaki dan membawa anjing.
Fatwa bertujuan untuk mempertegas larangan membawa anjing ke dalam tempat ibadah. Pasalnya, bagi umat Islam air liur anjing merupakan najis yang jika menempel pada tubuh atau pakaian akan membuat shalat menjadi tidak sah.
"Ya mungkin kalau perlu ada fatwa, walaupun semua orang sudah tahu ngga boleh bawa anjing," tegasnya.
Selain itu, dalam rapim MUI juga akan membahas beberapa pembahasan seperti gejala-gejala pemurtadan yang terjadi di wilayah miskin, pembahasan potret keagamaan di kampus, serta pemberdayaan ekonomi umat.
Wanita pembawa anjing ke masjid yang belakangan diketahui bernama Suzethe Margaret (52) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Kabupaten Bogor.
SM dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan atau penistaan agama.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Barang Dagangannya Dicuri Sebesar Rp100 Ribu, Indomaret Menolak Damai
- Wali Kota Eri Beri Reward Kafilah yang Juara di MTQ XXX tingkat Jatim
- Permudah Layanan Publik, Gubernur Khofifah Harapkan Seluruh Daerah di Jatim Bangun MPP