Australia sudah memiliki peraturan untuk mencegah mempunyai aturan untuk mencegah penularan virus menular.
- Total Kasus Aktif Covid-19 Masih di Atas 53 Ribu, Pasien Meninggal 18 Orang
- Antisipasi Gagal Ginjal Anak, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Jajanan Sekolah
- Menkes Klaim Vaksinasi Indonesia Ada di Ranking Kelima Dunia
Sejak 2015, negeri kanguru ini ternyata sudah memiliki Undang-Undang (UU) Biosekuriti yang tidak diketahui banyak orang. Dalam UU tersebut, dijelaskan bagaimana negara bisa membatasi pergerakan orang yang diduga memiliki penyakit menular seperti virus corona baru atau yang mempunyai nama resmi Covid-19.
Dikatakan oleh Jaksa Agung Christian Porter, pada Selasa (3/3), Australia akan memperluas penggunaan UU tersebut guna mencegah penyebaran wabah virus corona.
"Di bawah Undang-Undang Biosekuriti, anda dapat memiliki pencegahan perpindahan dari orang yang masuk dan keluar dari tempat-tempat tertentu," kata Porter seperti dimuat Reuters, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL.
Australia Sejak 1 Februari, Australia sendiri telah membendung masuknya warga asing dari China. Terutama untuk mencegah masuknya ribuan pelajar China yang menimba ilmu di Australia. Namun, mengingat besarnya kontribusi sektor pendidikan bagi pendapatan Australia, pemerintah kemudian memberlakukan aturan baru.
Di mana pelajar China bisa kembali ke Australia jika terlebih dulu menghabiskan waktu selama 14 hari atau selama masa inkubasi di negara dunia ketiga.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- WHO Nyatakan Darurat Covid-19 Berakhir, Tetapi Kasus di Asia Tenggara Meningkat
- Empat Warga Lamongan Meninggal Terpapar Covid-19
- Kapolri Yakin Target Satu Juta Vaksinasi Sehari Bisa Tercapai