Diduga Mempekerjakan anak di bawah umur di panti pijat, dengan memberikan pelayanan plus, LP (32) warga lingkungan Perumahan Wilis Indah Kelurahan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Jawa Timur diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri
- Unggul Dalam Smart Branding, Kota Kediri Raih Penghargaan dari Kemenkominfo
- Lepas Keberangkatan CJH Kloter 80, Wali Kota Eri Titip Doa untuk Keselamatan Surabaya
- Pelaku Usaha Keluhkan Perizinan, DPRD Banyuwangi Panggil Pejabat Terkait
Kasus ini terbongkar setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktek portitusi terselubung yang mempekerjakan anak dibawah umur. Informasi tadi kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi dan ternyata benar. Polisi kemudian melakukan penggerebakan.
Empat ahli terapis, dibawah ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri untuk diperiksa dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus korban. Dari empat terapis yang diperiksa dimintai keterangan, tiga diantaranya diketahui masih berstatus dibawah umur. Masing masing adalah berinisial SS (17), RF (16), ME (18), sementara satu terapis lainya berusia sudah dua puluh tahun.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton menjelaskan anggotanya telah berhasil mengungkap kasus Portitusi yang melibatkan anak dibawah umur, atas dasar pelaporan dari masyarakat.
"Kita tindak lanjut dimana disalah satu tempat pijat, di wilayah Kediri. Disini melakukan praktek mungkin tidak sesuai ada laporan masyarakat, kita mengamankan empat pekerja umurnya ada 16 Th, 17 Th, 18 Th dan 20 Th. Pada saat upaya paksa disana, di dalam kamar pekerja ini selain pijat bersangkutan ini juga memberikan pelayanan plus plus. Dimana disini ada tarifnya." Papar Kapolres Kediri Jum,at (02/08) Siang.
Dua terapis ABG tersebut diberi imbalan masing masing 500 ribu, oleh pelangganya. Selain layanan FJ (full job), di panti pijat tersebut juga menawarkan jasa lainya dengan harga bervariatif BJ (blowjob) Rp 300, HJ (hand job) tarif Rp 200 ribu.
Barang bukti yang diamankan, dari panti pijat berupa 1 lembar sprei warna coklat, 4 bungkus tisu basah, 2 buah kondom, 1 mangkok krim pijat, 1 buah catatan buku
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pasar Kapasan Surabaya Menuju Digital
- Gandeng Diskominfo, Bea Cukai Probolinggo Sosialisasikan Ketentuan Cukai Baru
- Cegah Kemudaratan, Tokoh Madura Ajak Warga Patuhi Prosedur Tangani Covid-19 di Suramadu