Tegakkan Prokes, Polsek Patrang Bubarkan Hiburan Campursari Hajatan Pernikahan

Acara musik campursari di hajatan pernikahan dibubarkan Polsek Patrang/Ist
Acara musik campursari di hajatan pernikahan dibubarkan Polsek Patrang/Ist

Polsek Patrang membubarkan acara musik campursari pada sebuah acara hajatan pernikahan warga  di lingkungan Sumber Langun, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.  


Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 di wilayah Kecamatan Patrang.

Menurut Kapolsek Patrang, AKP Solikhin Agus Wijaya, acara musik campursari digelar di rumah Heri, warga Sumber Langon untuk memeriahkan pernikahan anaknya, Kamis malam (4/3). 

Dia menjelaskan, pihaknya jauh-jauh hari sudah mengingatkan, supaya tidak menggelar acara yang sifatnya menimbulkan kerumunan orang. Seperti acara hiburan musik campursari dengan panggung terbuka. Namun yang bersangkutan tetap nekat menggelar acara tersebut. 

"Kami terpaksa membubarkan kegiatan Musik hiburan campursari tersebut. Sebab, kegiatan itu melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar mantan Kanit penyidik Tipiter Polres Jember ini, Jumat (5/3).

Agus juga menghimbau masyarakat tidak menggelar hiburan yang mengundang kerumunan orang banyak saat acara pernikahan.

"Kalau menggelar resepsi pernikahan, tidak usah acara hiburan musik terbuka lah. Ini untuk memutus rantai penularan Covid-19," imbau Agus.

Lebih lanjut AKP Sholihin Agus menegaskan, penyelenggara kegiatan apapun yang mendatangkan masyarakat banyak agar selalu berkoordinasi dengan RT & RW serta kelurahan setempat, terutama yang terkait dengan proses perijinan. 

Selain itu, pelaksanaan acara resepsi pernikahan harus mengikuti standar protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan menerapkan Prokes 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

"Apabila penyelenggaraan pernikahan tersebut masih tidak mengikuti Prokes, maka petugas akan membubarkan secara paksa," tegasnya.

Sementara Itu, pihak penyelenggara kegiatan menyadari dengan sepenuh hati dan akan mengikuti petunjuk dari petugas. 

Dari data Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, sejak kasus pandemik masuk Jember, total kasus pasien positif Covid-19 sebanyak 6.581 orang, total pasien sembuh sebanyak 6.079 pasien (92,37 %), total meninggal 420 pasien (6,38%). Sedangkan kasus baru hingga  Jumat malam (5/3) ada sebanyak 12 orang.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news