Tembus Rp 3.900.371.000, pengelolahan piutang Retibusi Pelayanan Pasar di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang berpotensi tak tertagih. Hal itu disebutkan dalam kesimpulan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur atas pemeriksaan di tahun 2019.
- Kenalkan Keguyuban Surabaya, Wali Kota Eri Sunmori bersama Ribuan Komunitas Vespa
- BPBD Jember Minta Nelayan Mewaspadai Gelombang Tinggi Akibat Cuaca Ekstrim
- Pak Yes Dampingi Gubenur Khofifah Cek Ketersediaan Hewan Kurban di Lamongan
Dalam LHP BPK tersebut tertuang neraca Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyajikan saldo Piutang Pelayanan Pasar per 31 Desember 2019 sebesar Rp 3.900.371.000 pada Dinas Perdagangan. Saldo tersebut menurun sebesar Rp 394.480.000 dari saldo piutang per 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp 4.294.851.000.
Tak hanya itu, hasil penelusuran umur piutang oleh BPK, menunjukkan bahwa piutang sebesar Rp 3.900.371.000 tersebut merupakan piutang masa Tahun 2013 - 2015 sebesar Rp 2.720.305.000 dan masa Tahun 2016 sebesar Rp 1.180.066.000 dengan nilai penyisihan sebesar Rp3.605.354.500.
Rinciannya, subyek dan obyek piutang masa tahun 2013-2015 sebesar Rp2.720.305.000,00, tidak sepenuhnya aktif. Piutang retribusi pelayanan pasar tahun 2013-2015 merupakan piutang Retribusi Tempat Berjualan (RTB) yang dikenakan kepada pemilik kios pertahun dengan besaran tarif yang disesuaikan kelas pasar.
Yang mana uraiannya sebagai berikut, yaitu Pasar kelas 1 golongan A sebesar Rp 100 juta, golongan B Rp 95 juta dan golongan C Rp 80 juta. Pasar Kelas 2 golongan A sebesar Rp 95 juta, golongan B Rp 90 juta dan golongan C Rp 85 juta. Pasar Kelas 3 golongan A sebesar Rp 90 juta, golongan B Rp 85 juta dan golongan C Rp 80 juta. Dan pasar Kelas 4 golongan A sebesar Rp 85 juta, golongan B Rp 80 juta dan golongan C Rp 75 juta.
Sedangkan untuk sisa piutang masa tahun 2016 sebesar Rp 1.180.066.000,00 tidak dapat ditagihkan.
Dengan adanya temuan BPK tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Muhammad Sailendra mengatakan, sudah melakukan tindak lanjut.
Namun disinggung sampai mana tindak lanjut itu, Sailendra menjelaskan, bahwa sudah mengajukan soal penghapusan piutang tersebut. Supaya tidak menjadi temuan disetiap tahun.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BPK. Adakah yang mengatur aturan soal penghapusan piutang tersebut. Tetapi, masih belum ada jawaban," ungkapnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (23/4)
Tak hanya itu, Sailendra juga mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan penagihan terhadap para pedagang, meskipun mengalami banyak kendala.
" Pihak kami akan terus melakukan upaya penagihan terhadap para pedagang itu. Meskipun di lapangan banyak kendala. Semisal saat mereka ingin memperpanjang kontrak, harus ada registrasi ulang. Kalau belum ya kita tidak menerbitkan registrasi ulang," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Seluruh Fraksi DPRD Setujui Raperda APBD Surabaya Tahun 2023
- Pemkot Surabaya Pastikan Pengambilan Foto dan Video di Balai Pemuda Berbayar Hanya untuk Komersial
- Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Jelang Malam Pergantian Tahun, Polrestabes Surabaya Gelar Rapat Koordinasi