Tempat Wisata yang Langgar Prokes Bisa Dicabut Ijinnya

Dwi Rianto Jatmiko Wabup Ngawi
Dwi Rianto Jatmiko Wabup Ngawi

Wabup Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, melakukan warning keras terhadap pelaku usaha wisata lokal di daerahnya dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 pasca lebaran nanti. 


Prinsipnya, Pemkab Ngawi meminta kepada pengelola wisata untuk mendirikan posko Covid-19 bekerjasama dengan pemerintah desa maupun kecamatan. 

"Perlu diluruskan keberadaan destinasi wisata tidak dilarang. Namun, perlu dicatat yang diperbolehkan hanya pengunjung lokal sedangkan kewajiban pengelola wisata harus mendirikan posko Covid-19 dilokasi," terang Dwi Rianto Jatmiko Wabup Ngawi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin, (10/5).

Antok sapaan akrabnya, mengancam jika pengelola wisata tidak mengindahkan prosedur pencegahan Covid-19, akan terkena sangsi hingga bermuara pada pencabutan ijin usaha. 

"Ini karena penyebaran virus Corona di Ngawi masih menunjukan angka mengkhawatirkan terutama jelang lebaran," lanjutnya. 

Di sisi lain, dengan adanya larangan mudik yang diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik tahun 2021 sangat membantu untuk membatasi pengunjung dari luar. Sebab, akan terhadang di tiga titik penyekatan yang ada di Ngawi, yakni di exit tol Ngawi, Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, lalu perbatasan dengan Jawa Tengah di Kecamatan Mantingan dan perbatasan dengan Kabupaten Bojonegoro di Desa Banyubiru, Kecamatan Ngawi. 

"Dengan larangan mudik sangat membantu kita memerangi penyebaran Covid-19. Lebih baik sedini mungkin kita antisipasi daripada kebobolan akan pandemi," urainya.

Dia mengungkapkan, persiapan prokes di destinasi wisata juga harus dipersiapkan dengan matang. Jangan sampai destinasi wisata justru menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Sebab dengan tidak adanya mudik tahun ini, diharapkan dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Ngawi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news