Desa Wadas disebut tidak termasuk ke dalam wilayah proyek strategis Nasional Bendungan Bener.
- RUU Perampasan Aset Penting untuk Kembalikan Aset Negara
- Bupati Jember Gus Fawait Buka Hotline Pengaduan Masyarakat 24 Jam
- Terima LKPJ Gubernur Jatim, Fraksi Golkar Komitmen Kawal Pemprov Tekan Angka Kemiskinan
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa saat mengunjungi Desa Wadas, Purworejo bersama rombongan Komisi III DPR RI, Kamis (10/2).
"Desa Wadas bukan wilayah proyek strategis nasional Bendungan Bener," kata Desmond.
Desa Wadas sendiri menjadi lokasi penambangan quarry batuan andesit. Batu Andesit ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener.
Namun berdasarkan temuan Komisi III DPR RI, Wadas tidak masuk ke dalam wilayah proyek strategis nasional. Sehingga penolakan dari masyarakat terkait penambangan bisa dilakukan.
"Secara hukum, kalau wilayah bendungan maka masyarakat bisa menerima. Di sisi yang luar bendungan, masyarakat untuk sementara ini bisa menolak karena tidak melanggar aturan apa-apa," lanjut politisi Gerindra ini.
Berkenaan dengan temuan tersebut, Komisi III DPR RI pun meminta gejolak yang terjadi di Desa Wadas bisa terselesaikan dengan baik.
"Harapannya ke depan pro-kontra ini bisa akur kembali, dengan pihak pelaksana yang mau mengambil batu bisa menyelesaikannya baik-baik," tutup Desmond.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebelumnya menyatakan bahwa penambangan di Desa Wadas tidak melanggar aturan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- AMPG Jatim Berbagi Berkah Ramadan: Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
- Rapimcab PPP Kabupaten Probolinggo Usung Habib Mahdi
- Ketum JMSI Minta Generasi Muda Tak Lagi Terjebak Cebong-Kampret