Komisi A DPRD Kota Surabaya mengapresiasi Wali Kota Eri melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait parkir liar.
- Di Penutupan SFW, Kepala OPD Pemkot Surabaya Fashion Show Busana UMKM
- Satpol PP Surabaya Sosialisasikan Penertiban di Bantaran Sungai Kali Tebu, Bantu Angkut Barang yang Tak Terpakai
- Santunan Tak Kunjung Cair, Forum Peserta BPJS Tenaga Kerja Wadul ke DPRD Jatim
Apalagi sidak tersebut membuahkan hasil dengan menemukan oknum juru parkir (Jukir) yang mematok tarif parkir untuk mobil sebesar Rp35 ribu. Serta memarahi petugas Dishub Surabaya yang berjaga diarea tersebut.
Sebab parkir liar di kawasan KBS tersebut sejak dari dulu telah meresahkan warga terutama yang ingin berekreasi.
"Jadi, menurut saya wajar jika Wali Kota memarahi oknum Jukir dan petugas Dishub yang ada dilokasi," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni pada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (13/7).
Menurut Toni sapaannya kemarahan Wali Kota Eri tersebut merupakan sebuah tamparan keras bagi Dishub Surabaya. Apalagi selevel Wali Kota telah menemukan sendiri praktik jukir liar saat sidak.
"Saya berharap kemarahan Wali Kota menjadi bahan introspeksi kepada seluruh jajaran Dishub Kota Surabaya untuk berbenah dan kemarahan wali kota tersebut dijadikan energi untuk terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Surabaya maupun luar Surabaya yang sedang berlibur dilokasi wisata di Surabaya," harapnya.
Nah, dengan adanya temuan Wali Kota tersebut Toni yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini, seyogyanya Inspektorat langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
Bila ditemukan ada pelanggaran maka sanksi harus diterapkan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku.
"ini menjadi momentum bagi Dishub Kota Surabaya untuk melakukan penertiban terhadap praktek parkir tidak resmi yang mengganggu kenyamanan masyarakat," tuturnya.
Toni juga mendorong adanya upaya penertiban harus diiringi dengan upaya pembinaan terhadap jukir resmi di kota Surabaya, sehingga kita semua bisa menjaga kenyamanan dan ketertiban kota Surabaya.
"Saya juga berharap, petugas Dishub yang ditempatkan di lokasi lokasi yang dekat dengan pusat keramaian, baik itu terminal maupun lokasi wisata dilakukan pergantian secara berkala, jangan terlalu lama bertugas disatu titik, nanti akan membuat miskin inovasi dan berpotensi penyalahgunaan wewenang, paling tidak maksimal 6 bulan harus dirotasi," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- CV Sentosa Seal Diduga Tahan Ijazah 31 Orang, DPRD Surabaya: Ini Pelanggaran Serius, Harus Ditutup
- Dewan Minta Dispendik Lebih Masif Sosialisasi Mekanisme SPMB Tahun 2025
- Kinerja Terus Meningkat, Pansus DPRD Apresiasi Wali Kota Surabaya atas Pengelolaan SIER