Temuan uang hampir Rp1 triliun di rumah pensiunan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar sebagai pintu masuk oleh Presiden Prabowo Subianto membongkar jaringan mafia peradilan.
- Kejagung Jerat Zarof Ricar Dengan Pasal TPPU Sudah Tepat
- Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Kembali Jadi Tersangka Kasus TPPU
- Terkait Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar
Demikian ditegaskan politikus kawakan Akbar Faizal melalui akun X pribadinya yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 27 Oktober 2024.
"Yth. Presiden @prabowo, penimbunan uang 1 Triliunan dirumah pensiunan pejabat MA Sarof Ricar bisa menjadi pintu besar membongkar jaringan mafia peradilan di level tertinggi @MahkamahAgung," tulis Akbar.
Menurut Akbar, dugaan makelar kasus yang dilakukan Zarof Ricar selama 10 tahun rasanya tidak cukup dengan menggunakan kata keterlaluan.
"Kata ‘keterlaluan’ bahkan sdh tdk layak. Mereka sangat jahat. Mohon dilakukan Pak. Sesuai janji Bapak akan mengejar mereka hingga ke Antartika. Jaringan mrk hanya bbrp meter dari Istana Negara Pak. Please," tegasnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qoha mengatakan, Zarof Ricar sudah melakukan praktik makelar kasus di perkara lain sejak 10 tahun lalu. Artinya, jauh sebelum kasus Ronald Tannur viral di media sosial.
"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di M? dalam bentuk uang," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam, 25 Oktober 2024.
Bukti hasil nyambi jadi makelar terbukti saat penyidik menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, terkait kasus permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang terlebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.
Rupanya, LR memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada ZR untuk diberikan kepada Hakim Agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.
Dari penggeledahan itu penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 Dolar Singapura, 1.897.362 Dolar AS, 483.320 Dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.
"Seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," ucap Abdul.
Bukan hanya uang, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Jerat Zarof Ricar Dengan Pasal TPPU Sudah Tepat
- Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Kembali Jadi Tersangka Kasus TPPU
- Pimpinan DPR Sambut Baik MA Rotasi Besar-besaran Hakim dan Panitera