Polisi akan memanggil keterangan ahli untuk memastikan status perkara kasus Dzikria Dzatil, penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. "Ini delik aduan dan delik umum. Untuk itu kita akan tanyakan pada Polrestabes Surabaya terkait dengan ahli tentunya. Ahli bisa saja menetapkan itu ada dua delik. Baik itu delik aduan maupun delik secara umum. Makanya kita lakukan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (11/2). Dijelaskannya, jika perkara yang menjerat Zikria ini terkait dengan pasal penghinaan (KUHP), maka termasuk dalam delik aduan. Jika terkait dengan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka termasuk dalam delik umum. "Jika nanti perkaranya masuk dalam kategori delik aduan, apakah Zikria bebas? Kami tunggu hasil gelar perkara. Saya bukan ahli hukum. Saya akan meneruskan fakta yang kita dapat," kata Truno. Diketahui, Zikria Dzatil hampir seminggu lebih mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Sebelumnya, warga asal Perumahan Mutiara Bogor Raya Blok E6/24, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Kota Bogor itu dijemput tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya. Dalam perkara ini, Zikria dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik. Ancamannya yakni penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.[R]
- Ahli Bahasa Sebut Cuitan Syahganda Bukan Kebohongan
- Punya Cara Unik Curi Motor, Tetap Bonyok Dikeroyok Warga
- Kasus Mencengangkan! Santriwati Dihamili Kiainya di Probolinggo, Kiai Terancam Hukuman Berat!
Baca Juga
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Akui Tangkap Jeff Smith Terkait Narkoba
- Saling Singgung Di Facebook, 2 Sahabat Di Jember Terlibat Perkelahian
- Jaksa Agung: Jangan Tangani Kasus Korupsi Berlama-Lama Tanpa Ada Kepastian Hukum
Baca Juga