Aparat TNI, Polri dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di wilayah Kecamtan Pakal kembali melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
- Konsen Perbaikan Jalan, Bupati Kediri Bentuk Tim Khusus Tangani Jalan Rusak
- Tren Kasus Covid-19 Menurun, Kota Kediri Perpanjang PPKM Skala Mikro
- Bupati Kediri Tuntut Ide Kreatif Dinas, Tak Ulangi Ajukan Program Copy Paste
Dalam pantauan Kantor Berita RMOLJatim, terlihat aparat gabungan menjaga ketat perbatasan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik itu.
Bagi pengendara yang hendak keluar maupun memasuki wilayah Kota Surabaya diwajibkan memasuki posko Covid-19 terlebih dahulu.
Tak hanya aparat gabungan namun juga terlihat beberapa tenaga medis yang telah bersiaga di posko yang sudah berdiri di halaman Terminal Benowo, Surabaya.
“Semua pengendara, baik itu roda 2 ataupun roda 4, wajib mengikuti prosedur pengecekan di posko itu,” ujar Danramil Benowo, Mayor Inf Hendi Eko Yono dikonfirmasi Sabtu, (4/4).
Di posko itu, para pengendara wajib mengikuti pengecekan suhu tubuh hingga membersihkan telapak tangan dengan menggunakan hand sanitizer.
“Pemeriksaan identitas juga diberlakukan. Selesai mengikuti semua prosedur itu, para pengendara diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Biaya Haji Reguler Sudah Bisa Dilunasi Mulai Hari ini
- Wali Kota Eri Cahyadi Sinkronisasi Penanganan Banjir dengan Masa Kepemimpinan Sebelumnya
- SIG Gelar Pelatihan Peternakan Terpadu di Dua Kabupaten