Terapkan PSBB, Perbatasan Surabaya-Gresik Dijaga Ketat

Aparat TNI, Polri dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di wilayah Kecamtan Pakal kembali melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.


Dalam pantauan Kantor Berita RMOLJatim, terlihat aparat gabungan menjaga ketat perbatasan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik itu.

Bagi pengendara yang hendak keluar maupun memasuki wilayah Kota Surabaya diwajibkan memasuki posko Covid-19 terlebih dahulu.

Tak hanya aparat gabungan namun juga terlihat beberapa tenaga medis yang telah bersiaga di posko yang sudah berdiri di halaman Terminal Benowo, Surabaya.

“Semua pengendara, baik itu roda 2 ataupun roda 4, wajib mengikuti prosedur pengecekan di posko itu,” ujar Danramil Benowo, Mayor Inf Hendi Eko Yono dikonfirmasi Sabtu, (4/4).

Di posko itu, para pengendara wajib mengikuti pengecekan suhu tubuh hingga membersihkan telapak tangan dengan menggunakan hand sanitizer. 

“Pemeriksaan identitas juga diberlakukan. Selesai mengikuti semua prosedur itu, para pengendara diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news