Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menyambut baik adanya teras Kejari Surabaya yang berada di Gedung Mal Pelayanan Publik Siola itu.
- Resmikan Asrama Mahasiswa Luar Negeri UKHAC, Gubernur Khofifah: Jadi Sarana Diseminasi Keilmuan Islam Rahmatan Lil Alamin
- Resmikan Jalan Merak-Baluran Situbondo, Gubernur Khofifah: Koneksitas Jadi Sarana Penting untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pesona PetroNite Fest 2023 Hipnotis Masyarakat Gresik untuk Datang
"Khususnya masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait dengan pelayanan-pelayanan Kejari Surabaya,†kaya Yayuk sapaan lekatnya saat dikonfirmasi Kantor Berita , Sabtu (3/8).
Ia menyebut, saat ini terdapat dua fasilitas layanan hukum dari kejaksaan yang berada di Mal Pelayanan Publik Siola. Yakni, Teras Kejari Surabaya dan pelayanan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
"Sehingga diharapkan masyarakat yang ingin mendapatkan penjelasan terkait pelayanan-pelayanan Kejari cukup datang ke Siola,†katanya.
Yayuk menambahkan, dengan dibukanya Teras Kejari Surabaya itu, kini pelayanan terintegrasi di Siola semakin lengkap. Sehingga masyarakat lebih menghemat waktu karena tidak perlu berpindah-pindah tempat dalam mengurus berbagai keperluan perizinan.
"Jadi pelayanan terintegrasi ini menurut kami dari Pemkot Surabaya sudah lengkap, karena di sini ada pelayanan kepolisian, kejaksaan, hingga pelayanan kependudukan,†pungkasnya.
Seperti diketahui Kejari Surabaya terus berupaya memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat. Setelah memberi kemudahan pelayanan tilang, kali ini membuka teras Kejari Surabaya di Mall Pelayanan Publik Siola yang diberi nama Cak Peno (Pengacara Negara Oke), Selasa (30/7) lalu.
Pembukaan layanan hukum di fasilitas umum ini memiliki Dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 terkait kewenangan jaksa yang juga berwenang sebagai jaksa pengacara negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selain penanganan perkara Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus).
Artinya kejaksaan punya kewenangan sebagai jaksa pengacara negara untuk mewakili Pemerintah, BUMN maupun BUMD apabila ada permasalah hukum dibidang Datun yang dituangkan dalam surat kuasa khusus atau SKK.
Tak hanya itu, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga dapat memberikan pelayanan hukum ke masyarakat berupa konsultasi hukum khususnya dibidang hukum perdata secara gratis bahkan tidak dipungut biaya apapun.
Bagi Kejari Surabaya layanan hukum yang diberi nama Cak Peno tersebut dianggap menjadi solusi yang tepat dan cepat dalam memberikan pelayanan publik khususnya di wilayah hukum Kejari Surabaya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penuhi Kebutuhan Daging Ayam Berkualitas, Pemkot Surabaya Berencana Bangun Rumah Potong Unggas
- Disebut Kluster Tarawih, Jumlah Positif Covid-19 Di Banyuwangi Bertambah 15 Orang
- Program Kanggo Riko: Bantuan Prioritas Perempuan Kepala Keluarga di Banyuwangi Kini Dilengkapi BPJS Ketenagakerjaan