Terbelit Jual Beli Sapi, Seorang Kades Jadi Pesakitan Polisi

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya menginterogasi EP selaku tersangka tindak pidana jual beli sapi/RMOLJatim
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya menginterogasi EP selaku tersangka tindak pidana jual beli sapi/RMOLJatim

Diduga melakukan tindak pidana pembelian sapi, EP seorang kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Maospati, Magetan kini menjadi tahanan atau pesakitan Polres Ngawi.


Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya menjelaskan, EP yang juga berprofesi sebagai pedagang sapi melakukan pembelian sapi ke sejumlah warga Ngawi. Namun, EP hanya memberikan uang muka atau DP tanpa melunasi sisa pembayaran. 

"Si EP ini melakukan pembelian dua ekor sapi  milik warga Kecamatan Geneng secara bergantian antara lain pada Februari tahun lalu (2021) satu ekor dan Mei satu ekor. Ternyata EP hanya membayar uang muka tanpa pelunasan hingga sekarang ini," terang Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, Kamis, (17/3).

Winaya seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim menegaskan, apa yang dilakukan EP tidak lain adalah bentuk penipuan dengan cara berhutang kepada pemilik sapi. Kasus yang menyeret oknum kepala desa tersebut berawal EP membeli sapi dengan harga Rp 21 juta dengan DP sebesar Rp 6,5 juta. 

Bahkan urainya, dari uang muka senilai itu diambil lagi oleh EP dari si pemilik sapi selaku korban pertama sebesar Rp 6 juta. Alasanya, dari total uang yang dibayarkan sebagai uang muka terdapat uang palsu dan EP hanya menyisakan uang dari tangan pemilik sapi Rp 500 ribu.

Kemudian ulah EP terus berlanjut kepada korban kedua yang juga warga Kecamatan Geneng. Dimana, sapi milik korban kedua ini oleh EP dijanjikan akan dibeli Rp 12 juta dengan uang muka Rp 1 juta. Alih-alih dilunasi justru hampir setahun sisa kekurangan pembayaran itu tidak dibayar sama sekali.

"Kejadian berulang ini kita persangkaan kepada EP dengan Pasal 379 a KUHP. Dimana  tindak pidana penipuan ini dilakukan berulangkali dan dijadikan mata pencahariannya," beber Winaya.

Sementara itu pungkas Kapolres Ngawi meminta kepada warga masyarakat apabila merasa menjadi korban EP terkait jual beli sapi segera melaporkan ke pihak kepolisian. Terkait kasus ini, EP dihadapan polisi membenarkan tindak pidana yang ia lakukan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news