RMOLBanten. Penghulu ini diganjar hadiah atas konsistensinya menolak
gratifikasi dari para calon pasangan pengantin yang mengundangnya untuk
dinikahkan.
Kementerian Agama memberikan kuota haji buat Bakri karena
paling banyak melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sikap Bakri ini harus menjadi contoh bagi para peÂjabat tinggi kita,
kalau penghulu pernikahan yang gajinya pas-pasan saja berani menolak
gratifikasi, seharusnya pejabat tinggi negara kita yang sudah bergaji
tinggi harusnya lebih berani lagi untuk menolak gratifikasi. Berikut ini
penuturan Bakri kepada Rakyat Merdeka terkait pengalaman dia saat menjalankan tugasnya . Anda
kerap menolak menerima gratifikasi dari para calon pengantin dengan
jalan mengembalikannya ke KPK, sebenarnya sudah berapa kali Anda
mengembalikan duit gratifikasi itu ke KPK? Kalau yang saya sudah laporÂkan ke KPK itu telah mencapai 59 kali. Nominal terbesar berapa? Terbesar
itu Rp 200 ribu saya menerima uang dari calon penÂgantin. Sementara
yang paling kecil itu Rp 25 ribu. Dari nominal Rp 25 ribu hingga Rp 200
ribu seÂmuanya saya laporkan ke KPK. Nah total laporan saya ke KPK sudah
sebanyak 59 kali.
- Semarang Bakal Miliki Ikon Wisata Baru
- Pemuda dan Mahasiswa Suku Marind Minta Jokowi Tidak Pandang Merauke Sebelah Mata
- Plataran Kampung Korea Kembali Dibuka
Pemberian mereka itu kan merupakan hadiah lantaran Anda telah membantunya. Lantas kenapa Anda harus melaporkan ke KPK?
Ya,
karena itu dalam aturannya termasuk gratifikasi. Pasalnya, gratifikasi
itu kan pemberian dari masyarakat kepada penyelengÂgara negara, termasuk
pegawai negeri sipil yang bersangkutan dengan pekerjaan. Jadi, kaÂlau
saya bukan PNS dan tidak menjadi penghulu yang mengÂhadiri, maka tidak
mungkin saya dikasih uang.
Tapi kan angkanya tidak seberapa?
Gratifikasi
itu kan tidak ada batasan minimal angkanya berapa sampai dengan berapa.
Pokoknya berapapun itu angkanÂya sudah termasuk gratifikasi.
Anda belajar dari mana meÂlaporkan gratifikasi ke KPK?
Awalnya
saya banyak tanya kepada teman-teman penghulu juga. Ketika kami tidak
bisa menolak pemberian masyarakat bagaimana jalan keluarnya? Ternyata
ada jalan keluarnya yaitu melaporkan ke KPK. Kami berdiskusi, buka
internet, dan banyak tanya kepada teman. Sebenarnya di Bantul,
Yogyakarta itu ada juga penghulu yang telah mendapatkan pengÂhargaan,
tapi tahunnya saya lupa. Nah saya belajar dari beÂliau-beliau yang sudah
terlebih dulu melaporkan gratifikasi.
Anda khawatir jika gratifikasi yang Anda terima bakal menyeret Anda ke pengadilan?
Iya,
secara manusiawi saya khawatir dipenjara dan khawatir jika uang yang
saya terima bakal panjang urusannya, mengingat bersinggungan dengan
hukum. Maka dari itu uang yang saya terima dari calon pengantin saya
laporkan ke KPK.
Apakah masih ada uang yang Anda pegang dan akan dilaporkan ke KPK?
Kalau sekarang sudah tidak ada.
Kenapa alasan Anda menoÂlak pemberian dari calon pengantin?
Dari
sisi kepegawaian saya itu kan sebagai PNS. Terlebih juga ada aturan
yang kerap disampaikan oleh pimpinan bahwa gratifikasi itu tidak boleh
diterima. Selain itu saya juga sudah ada kesejahteraan ataupun
tunjangan-tunjangan yang sudah diberikan.
Sedangkan dari sisi
agama tentu saja ketika kami mendaÂpatkan yang bukan milik kami,
sementara pemberian dari calon pengantin itu bukan hak kami karena kami
sudah mendapatkan beberapa tunjangan dan gaji. Nah, gaji dan tunjangan
itu yang menjadi hak kami. Jadi, ketika kami mengambil yang bukan hak
kami ya jangan diambil begitu saja. Intinya hati nurani saja, artinya
ketika mendapati hal yang kurang baik maka janÂgan diambil.
Dengan menolak memangÂnya kehidupan Anda sudah sejahtera?
Insya Allah ketika kita berÂsyukur kepada Allah pasti kita dicukupkan oleh Allah.
Apakah rekan-rekan sepÂrofesi Anda memiliki sikap seperti Anda?
Sebenarnya
kalau di Klaten, Jawa Tengah itu sudah ada kesepakatan bersama bahwa
gratiÂfikasi kami tolak dulu. Kalau pelaksanaannya melaporkan ke KPK ya
itu kembali ke masing-masing individu.
Ketika Anda menolak apa yang Anda jelaskan ke mereka?
Kami
sampaikan masyarakat atau tuan rumah yang melakÂsanakan pernikahan di
rumah itu telah memberikan biaya nikah. Nah, kalau biaya nikah di rumah
itu kan Rp 600 ribu. Jadi, dari uang tersebut sudah ada beberapa bagian
yang diberikan kepada penghulu yang hadir. Rincian uang tersebut sudah
termasuk uang transport dan tunjangan profesi kami. Artinya tidak perlu
lagi menambah lanÂtaran di biaya Rp 600 ribu sudah termasuk segalanya.
Kementerian Agama memÂberikan Anda penghargaan dengan menjadikan Anda sebagai petugas haji, tanggaÂpannya seperti apa?
Tentu
saya sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Pak Menteri lantaran
sebelumnya saya tidak pernah menyangka bisa memperoleh penghargaan
seperti ini. Saya hanya niat kerja tidak macam-macam. Akan tetapi
ternyata dari Kemenag memberikan saya penghargaan, jadi ya sangat
bersyukur sekali.
Siapa yang menginfokan Anda mendapatkan pengharÂgaan menjadi petugas haji?
Pak Dirjen Bimas Islam, Pak Muhammadiah Amin. Beliau ini kan kalau di Kantor Urusan Agama itu sebagai bapaknya dari KUA. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Plataran Kampung Korea Kembali Dibuka
- Makam Sang Maestro Didi Kempot, Jadi Destinasi Wisata
- Semakin Dikenal Dunia, Pemkot Surabaya Gencar Gerakkan Sport Tourism