Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menghimbau kepada semua bupati dan walikota untuk mengawasi perusahaan dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para karyawannya. Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 yang harus diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.
- Pemkab Jember Tak Punya Niat Bayar Proyek Wastafel, Rekanan Ancam Konvoi Keliling Kota
- BUMD Sekarat dan Merugi, 100 Hari Kerja Rini-Rahmad Hanya Lip Service
- Resmikan 68 Huntara dan Jembatan Resapombo di Blitar, Gubernur Khofifah: Insyaallah Warga Hidup Tenang, Aman dan Nyaman
Dijelaskan, surat himbauan kepada bupati/walikota terkait THR, bertujuan untuk menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih harmonis dan kondusif di internal perusahaan. Besarnya jumlah THR juga tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.
Hal tersebut biasanya tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta perjanjian kerja bersama (PKB). Atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan.
"Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan. Sedangkan besaran THR yang diberikan variatif tergantung masa kerja,†ujarnya.
Gubernur Khofifah juga mengingatkan, bagi perusahaan yang telat membayar THR akan diberikan denda dan teguran. Denda yang dikenakan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Oleh sebab itu, dengan adanya surat imbauan tersebut, bupati dan walikota diharapkan, ada perhatian, pengawasan dan penegasan kepada para pengusaha di wilayah masing- masing, agar tepat waktu memberikan THR. Hal tersebut sebagai antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.
"Saya berharap juga dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2019 untuk memberikan rasa nyaman kepada para karyawan,†lanjutnya.
Khofifah juga mengamati arus mudik lebaran. Bagi perusahaan yang menyediakan angkutan mudik lebaran bagi karyawannya, diharapkan tradisi seperti itu bisa dilanjutkan. Sedangkan bagi perusahaan yang belum bisa menyediakan angkutan mudik diharapkan menyediakan sesuai dengan kemampuan.
Tujuannya agar memperingan beban karyawan dalam merayakan mudik lebaran,†tambahnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Strategi Tim Pengabdian UPN Veteran Jatim Optimalisasi Penjualan UKM di Kala Pandemi
- Bukan Main, Jatim Borong 27 Trophy Apresiasi GTK Inspiratif 2022
- Bupati Mojokerto Lepas Keberangkatan CJH Kloter 19