Penerbitan Surat Edaran 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan oleh Menteri Agama terbukti justru menjadi pemicu munculnya kegaduhan di tengah masyarakat.
- Kongres XVI KNPI Bakal Digelar di Maluku Utara 15-22 Mei 2022
- Utang Indonesia 10 Kali Sri Lanka, Jangan Tenang-tenang Saja
- AJI: Banyak Wartawan Masuk Penjara Terjerat UU ITE
Bahkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjelaskan maksud dari penerbitan SE tersebut juga membuat gaduh. Sebab, Gus Yaqut seolah menyamakan konten atau isi pengeras suara di masjid dengan suara gonggongan anjing.
“Atas alasan itu, PB HMI mendesak Menteri Agama membatalkan SE 5/2022 karena terbukti timbulkan gaduh dan disharmoni,” tegas Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail Hasan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/2).
Soal gonggongan anjing, Affandi menilai, diksi yang dipilih justru menjadi parameter bahwa seorang Menteri Agama tidak pandai di dalam memilih analogi. Sehingga apapun alasan pembenaran atau klarifikasi dari Menteri Agama tentu sudah melukai sebagian besar perasaan umat Islam di Indonesia,”
“Karenanya, Menteri Agama harus segera meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada umat Islam,” sambungnya.
Sedari awal, HMI sudah tegas menolak penerbitan SE. Sebab, SE itu hanya diperuntukkan kepada masjid dan musala yang jelas identik dengan umat Islam. Sementara pengeras suara yang digunakan saat beribadah oleh agama lain tidak diatur.
“Jokowi sebagai presiden wajib segera mengevaluasi Menteri Agama sebagai salah satu menteri kabinet Jokowi yang tidak jarang menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” demikian Affandi Ismail Hasan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Siap Jadikan Indonesia Produsen Vaksin Terbesar di Asia Tenggara
- Komisi B Ingatkan Pemprov Jatim Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Imlek, Ramadhan dan Idul Fitri
- Perludem: Menteri yang Ikut Pemilu 2024 Sebaiknya Mundur