Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, divonis bersalah dalam perkara suap bantuan sosial (Bansos) Sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Dia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
- Dugaan Pencemaran Nama Baik Dihentikan, Wabup Bojonegoro Ajukan Praperadilan
- Temuan PPATK: Ada Aliran Dana Judi Online ke Oknum Anggota Polri hingga Pelajar
- Bupati Salwa Laporkan Ketua DPRD Bondowoso, Wabup Irwan Siap Berikan Keterangan
Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Vonis atau putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin siang (23/8).
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis.
Sehingga, Juliari divonis pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan ini diketahui lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Juliari dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Juliari juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan, jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.
Atas putusan ini, terdakwa Juliari maupun JPU KPK menyatakan untuk pikir-pikir apakah banding atau terima.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Selidiki Kecelakaan Maut Truk Gas LPG di Jember yang Tewaskan Pedagang Krupuk
- 12 Hari Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Jombang Ringkus 82 Tersangka
- Idap Kanker Paru-Paru, Mashudi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan