KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA
- Kejari Madiun Lidik Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dua Kolam Renang yang Mangkrak
- KPK Pastikan Lukas Enembe Segera Diperiksa Usai Dirawat Sementara di RSPAD
- Sudah Diperiksa KPK, 9 Saksi Kuatkan Kasus Suap dan Gratifikasi Mardani H. Maming
Selain anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati serta rekannya sebagai legislator Yos Sudarso periode 2014-2019, Syaiful Aidy yang dituntut hukuman tiga tahun kurungan dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas, Dini Rijanti.
Politisi asal partai Demokrat ini hanya terdiam ketika JPU membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hisbullah Idris.
Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu dinyatakan oleh JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dini Rijanti dianggap melakukan maupun menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sesuatu suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Terdakwa Dini Rijanti dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum," kata JPU M. Fadhil dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan tuntutannya diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/3).
Fadhil menambahkan setelah terbukti bersalah sesuai pasal yang disangkakannya maka JPU mengambil kesimpulan tuntutan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa Dini Rijanti.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dini Rijanti dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegasnya.
Tak hanya kurungan badan, terdakwa Dini Rijanti juga dijatuhi pidana denda. Apabila denda tersebut tak dibayar maka dapat digantikan dengan hukuman kurungan badan.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," paparnya.
Tuntutan yang memberatkan itu lanjut M. Fadhil lantaran terdakwa Dini Rijanti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan tindak pidana korupsi serta perbuatan terdakwa dilakukan di tengah-tengah keadaan masyarakat yang jauh dari kata sejahtera.
"Sedangkan yang pertimbangan yang meringankan, diantaranya terdakwa tidak pernah di pidana, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," pungkasnya.
Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.
Saat ini sudah ada dua terdakwa yang statusnya naik menjadi terpidana.
Mereka adalah mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito dan Darmawan.
Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.
Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Saat ini masih ada empat terdakwa lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Mereka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Dugaan Korupsi di BPR Artha Kanjuruhan, Bupati Malang: Dua Direktur Sudah Dinonaktifkan
- Polda Jatim Ungkap Papi dan Mami 19 PSK Pasuruan
- Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Fitri Ikhlaskan Kepergian Anaknya dan Pasrahkan Proses Hukum pada Hakim