KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA
- Dua Pegawai Dispendukcapil Jember Curi Alat Perekam KTP Elektronik di Kantornya
- Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Kembali Berurusan dengan KPK dalam Kasus DAK 2018
- PTPN I Regional 4 Hormati Proses Hukum terhadap Kasus Korupsi Eks Pejabat PTPN XI
Tak hanya menyoal adanya pihak lain yang semestinya bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas.
Namun kali ini terdakwa Sugito lewat penasehat hukumnya juga mengkritisi tuntutan hukuman pidana sebanyak 2,6 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta atau kurungan 6 bulan bila denda tersebut tak dibayar yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak.
"Menurut kami dilihat tuntutan hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Sugito adalah terlalu berat dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dan juga tidak mencerminkan rasa keadilan bagi diri terdakwa," jelas Alvin Zain Khadafi Penasehat Hukum terdakwa Sugito saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (2/3).
Sebab kata Alvin, pasal dalam tuntutan yang disangkakan itu seharusnya jauh lebih ringan bahkan dendanya pun juga lebih rendah.
"Menurut kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat kalau terhadap Terdakwa Sugito lebih tepat dan memenuhi rasa keadilan jika terbukti dengan pengenaan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan dikenakan pidana penjara dan pidana denda dengan pidana kurungan penggantinya lebih ringan dan lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya.
Untuk itu Alvin berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang nenyidangkan perkara ini dapat menerima Nota Pembelaan Sugito sebagai bahan pertimbangan hukum didalam memutus perkara Terdakwa.
"Untuk itu kami mengharapkan kepada Majelis Hakim yang memutus perkara ini tidak didasari kepada tuntutan hukuman yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum tetapi berdasarkan fakta hukum yang terjadi dipersidangan. Mohon kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa Sugito, karena Terdakwa Sugito masih bisa untuk disadari dan menyadari akan perbuatan yang telah dilakukannya adalah tidak benar dan dilarang oleh Pemerintah," katanya.
Hal-hal yang dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim agar dapat meringankan terdakwa Sugito, lanjut Alvin, diantaranya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa jujur dalam memberikan keterangan, hingga tidak mempersulit jalannya persidangan. Terdakwa tidak pernah dihukum. Terdakwa selama masa aktif sebagai anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 telah melaksanakan dan mengemban tugas-tugasnya dengan baik dan bersungguh-sungguh sesuai dengan tupoksinya untuk mengabdi kepada masyarakat kota Surabaya.
Terdakwa telah menjalankan tugasnya menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya, sehingga masyarakat di daerah pemilihannya bisa menikmati dan memanfaatkannya serta berdaya guna untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.
"Terdakwa adalah seorang pribadi yang sederhana, rendah hati dan ramah dalam kehidupan sehari-harinya, baik selama masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Surabaya, maupun sebagai warga masyarakat baik selama masih aktif sebagai anggota dprd maupun sebagai warga masyarakat biasa," pungkasnya.
Sebelumnya saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak menyatakan terdakwa Sugito telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sugito dianggap melakukan maupun menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sesuatu suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terdakwa Sugito ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.
Terdakwa Sugito pun dijatuhi pidana penjara selama 2,6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tuntutan yang memberatkan itu lantaran terdakwa Sugito tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang pertimbangan yang meringankan, diantaranya terdakwa bertanggung jawab hukum sesuai perbuatannya, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan, terdakwa mengakui menyesal melakukan perbuatannya selama persidangan.
Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas.
Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Amankan Pesinetron Cinta Misteri dalam Kasus Narkoba
- Sebelum Diberangkatkan Ke Jakarta, Nurdin Abdullah dan Rombongan Swab Antigen Di Klinik Transit Maros
- Hasto PDIP Ungkap Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Terima Dana Korupsi DJKA