Terdakwa Pembunuhan Berencana Calon Mertua Divonis 14 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan Berencana Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono Saat mendengarkan Pembacaan Putusan diruang sidang Candra PN Jember.
Terdakwa Pembunuhan Berencana Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono Saat mendengarkan Pembacaan Putusan diruang sidang Candra PN Jember.

2 Terdakwa Kasus Kasus pembunuhan berencana terhadap Hasyiah (61) Tahun, di Desa Keting Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, selamat dari Hukuman mati. Keduanya Terdakwa Sadi Adi Broto (51) Warga Desa Yosowilangun lor Kecamatan Yosowilangun Lumajang dan Agus Wicaksono (53), warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur,


Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Frans Cornalisen, kedua terdakwa tersebut, tidak terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagai dakwaan Primer pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP ayat 1 ke (1) KUHP.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal subsider yakni pasal 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP, ayat 1 ke -1 KUHP,  tentang pembunuhan dan  pasal 363  ke 4 KUHP," ucap Fran Cornalisen, saat membacakan putusannya di ruang Candra di pengadilan negeri Jember, Selasa ( 9/7) sore.

 Atas perbuatannya itu, terdakwa divonis 14 tahun penjara. 

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, Rizki Purbo Nugroho, saat dikonfirmasi masih akan mempelajari Putusan tersebut. 

"Kami masih menunggu salinan putusan lengkap dari majelis hakim. Pihaknya masih punya waktu satu minggu untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan," katanya.

Sementara kuasa hukum Agus Wicaksono, Deden Yudiansyah, berancang-ancang akan mengajukan banding, meski kliennya bebas dari Hukuman mati. Sebab, pertimbangan hukuman antara terdakwa utama Sadi  dengan kliennya, Agus Wicaksono Disamaratakan. 

"Padahal kliennya yang mengungkapkan terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut," katanya.

Sementara untuk putusan terdakwa SN, anak kandung Korban Hasiyah ditunda Kamis (13/7) mendatang. Sebab,  majelis hakim belum siap dengan putusannya.

Sebelumnya , JPU Kejaksaan Negeri Jember, Dwi Caesar, menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana mati, karena  diduga terlibat dalam pembunuhan berencana sekaligus pencurian dengan pemberatan, di Pengadilan Negeri Jember, Senin, 24 Juni 2024.

Kepala Seksi Pidana Umum Rizki Purbo Nugroho, S.H., M.H. menerangkan, tuntutan hukuman mati itu diambil berdasarkan hasil proses pembuktian pada persidangan sebelumnya serta alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penuntut Umum akhirnya menyakini bahwa ketiga terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan," terang dia

Keyakinan Penuntut Umum itu kemudian dikonsultasikan secara berjenjang ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung RI.

"Akhirnya diputuskan tuntutan terhadap para terdakwa adalah pidana mati,” tegas Kasi Pidum Rizki Purbo Nugroho.

Tiga terdakwa tersebut yakni Sadi Adi Broto, yang tercatat sebagai warga Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

Kemudian Agus Wicaksono, yang tercatat sebagai warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur serta Siti Nurhasanah (40), warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur 

Korban tindak kriminal ketiganya yaitu Hasiyah, yang tak lain adalah ibunda dari Siti Nurhasanah. 

Kasi Pidum Rizki Purbo Nugroho menjelaskan, pembunuhan dilatarbelakangi oleh asmara Siti Nurhasanah dan Sadi Adi Broto yamg tidak direstui oleh korban Hasiyah. 

"Sadi Adi Broto sakit hati hubungannya dengan Nur Hasanah tidak direstui hingga merencanakan pembunuhan," terangnya. 

Untuk melancarkan aksi kriminalnya itu, Sadi mengajak Agus Wicaksono, dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp. 5 juta. 

Setelah memiliki rencana, ketiga orang itu melaksanakan pembunuhan pada 13 November 2023 pada pukul 01.00 WIB. 

Sebelum pembunuhan terjadi, Agus Wicaksono bersama korban mengendarai motor menagih hutang milik korban. 

Usai menagih hutang, Agus Wicaksono melaksanakan rencananya dengan mengajak korban berjalan-jalan melintasi jalur lintas selatan. 

Sesampai di pinggir sungai irigasi persawahan di Dusun Krajan I, Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember, keduanya bertemu Sadi Adi Broto dan Siti Nurhasanah yang telah menunggu. 

Korban sempat cekcok dengan Siti Nurhasanah, hingga Agus Wicaksono mendekap tubuh korban dari belakang agar tidak bergerak dan berteriak. 

Agus kemudian menjatuhkan tubuh korban ke tanah serta menekannya menggunakan lengan. Siti Nurhasanah membantu memegangi kedua tangan ibunya itu agar tidak berontak. 

Sadi Adi Broto pun langsung beraksi dengan menggorok leher korban menggunakan pisau yang telah dibawanya. 

Di akhir nafas Hasiyah, Sadi Adi Broto memerintahkan Agus Wicaksono untuk membacok Hasiyah sekali lagi tepat di leher untuk memastikan sudah meninggal dunia. 

Tidak hanya sampai di situ saja, perbuatan ketiganya. Setelah memastikan korban meninggal dunia mereka mengambil barang-barang milik korban. 

Diantaranya satu sepeda motor, ponsel, dan uang. Motor dijual oleh Agus. Hasilnya dinikmati oleh Agus dan Sadi. 

"Berdasarkan fakta persidangan, Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan amar tuntutan, pertama, agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sadi Adi Broto,  Agus Wicaksono, dan Siti Nurhasanah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan," terang Kasi Pidum

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana mati.



ikuti terus update berita rmoljatim di google news