Terdakwa Rasisme dan Youtuber Pengunggah Video Hoaks Ricuh Asrama Mahasiswa Papua Ajukan Pembelaan

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya, Syamsul Arifin mengajukan pembelaan atas tuntutan 8 bulan penjara yang dijatuhkan Kejati Jatim pada persidangan, Senin (20/1).


Dalam nota pembelaannya, tim penasehat hukum terdakwa Syamsul mengajukan dua permintaan kepada majelis hakim yang diketuai Yohannes Hehamony.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (primer) dan membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum (subsider)," ujar Hisyam dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan nota pembelaannya diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/1).

Atas pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim tetap bertahan dengan tuntutan yang dijatuhkan.

"Kami tetap pada tuntutan yang mulia," ujar JPU Muhammad Nizar.

Persidangan ini akan kembali digelar satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Di persidangan terpisah, Terdakwa Andria Ardiansyah juga mengajukan pembelaan atas tuntutan 1 tahun penjara yang dijatuhkan JPU Kejati Jatim. Youtuber asal Kebumen Jawa Tengah ini meminta majelis hakim meringankan hukumannya.

"Kami berharap agar terdakwa di bebaskan. Dia ini seorang guru honorer dan apa yang unggah itu bukan hoaks tapi peristiwa yang diambil dari salah satu media online," ujar Alamsyah Hanafiah selaku penasehat hukum terdakwa Andria Ardiansyah saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim.

Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Andria Ardiansyah dinyatakan JPU telah terbukti melanggar pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana terkait unggahan video berjudul provokatif "Tolak Bendera Merah Putih, Asrama Papua Digeruduk Warga".

Video yang diunggah di akun Youtube-nya tersebut merupakan video lama yang diambil pada 17 Juli 2016. Namun oleh terdakwa, video itu diedit dan diunggah kembali dengan judul provokatif pada 16 Agustus 2019, bersamaan dengan terjadinya kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya.

Sementara terdakwa Syamsul Arifin terbukti melanggar pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atas ucapan kata monyet yang dilontarkan terdakwa saat kerusuhan di AMP.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news