Aliran dana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis, diduga mengalir ke rekening istrinya yang notabene artis Sandra Dewi.
- Soal Wastafel, Bupati Hendy Kembali Digugat Rekanan
- Petisi 100 Laporkan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi ke Bareskrim Polri
- Tiga Gadis di Jember Jadi Korban Pencabulan Ustadz Saat Praktik Wudhu
Hal ini diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pada sidang perdana di PN Jakarta Pusat pada Rabu kemarin (14/8).
Menyikapi hal tersebut, tidak menutup kemungkinan Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menghadirkan Sandra Dewi ke persidangan sebagai saksi.
“Tentu (bakal dihadirkan) di persidangan semua saksi, ahli, termasuk terdakwa akan didengar keterangannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/8).
Selain aliran dana, JPU juga bakal membuktikan dakwaan yang menyebut Harvey telah membelikan puluhan tas mewah serta ratusan perhiasan.
Langkah tersebut dilakukan untuk membuat terang kasus ini.
“Barang bukti akan dihadapkan di persidangan untuk membuat terang perkara ini,” jelas Harli.
Seperti diketahui bersama, jaksa dalam membacakan dakwaan Harvey menyebut Sandra Dewi menerima uang mencapai Rp3,15 miliar.
Uang itu diduga merupakan hasil korupsi timah yang dikirim melalui rekening BCA atas nama Sandra Dewi.
Uang tersebut dipakai untuk melunasi cicilan rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi serta bangunan atas namanya dengan Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. Selanjutnya untuk membeli 88 tas mewah dan 141 perhiasan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Prabowo Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis, Ini Respon Kejagung
- Perbandingan Kasus dan Vonis Harvey Moeis dengan Rafael Alun
- Sujiwo Tejo Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis Dengan PPN 12 Persen