Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni dinyatakan terbukti menerima suap Rp 390 juta atas perkara pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP).
- Jaksa KPK Sesalkan Sistem Peradilan di PN Surabaya, Pegawai Honorer Bisa Kendalikan Perkara
- Sidang Suap Hakim Itong Dkk, Bagi-Bagi Perkara ke Hakim PN Surabaya Cukup Bayar Kopi dan Pulsa
- Bersaksi di Kasus Suap Hakim Itong Dkk, Wakil Ketua PN Surabaya Benarkan Soal Pembagian Perkara
Demikian disampaikan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9).
Menurut Jaksa KPK, perbuatan Itong Isnaeni telah bertentangan dengan Pasal 12 c UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Demi keadilan, menuntut terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutannya.
Selain hukuman badan, Jaksa KPK juga menuntut Itong Isnaeni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta.
"Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto.
Atas tuntutan tersebut, Itong Isnaeni dan tim penasihat hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam sidang selanjutnya.
Jaksa KPK juga menjatuhkan tuntutan kepada 2 terdakwa lainnya, yakni Hamdan dan Hendro Kasiono. Hamdan merupakan Panitera Pengganti PN Surabaya, sedangkan Hendro Kasiono adalah kuasa hukum dari pemohon pembubaran PT.SGP.
Dalam kasus ini, Hamdan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut mengembalikan gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 76 juta. Jika tidak, harta bendanya akan disita senilai gratifikasi tersebut.
Sementara itu, Hendro Kasiono dituntut pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Advokat ini dinyatakan terbukti menyuap Itong melalui Hamdan agar perkaranya dikabulkan.
Usai sidang, Mulyadi, kuasa hukum hakim Itong mengatakan bahwa dirinya akan memberikan tanggapan atas dakwaan melalui nota pledoi.
"Kami akan jawab nanti di nota pledoi. Menurut kami tuntutan yang diberikan oleh JPU KPK itu fallacy atau memutar balik fakta," katanya.
Karena faktanya, kata Mulyadi, hakim Itong tidak menerima gratifikasi, menerima suap, ataupun memberikan janji apapun.
"Seolah-olah saudara Hamdan itu sebagai representative dari Pak Itong. Jelas kami keberatan dengan tuntutan tersebut karena menurut kami tidak objektif dan tidak adil," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sangat Mungkin Semua Putusan Hakim PN Jaksel 'Berisi' Suapan
- PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar