Sejumlah restoran di Kota Malang diketahui menyediakan fasilitas layaknya diskotek dan atau klub malam. Bahkan tamu bisa memesan alkohol berkadar di atas 20 persen melalui fasilitas bar dan menikmati musik hidup (disjoki/joki cakram). Namun sayangnya sejumlah restoran tersebut ditemukan pengenaan izin pelaku usahanya kurang tepat dan terindikasi tak memiliki izin.
- Pemkab Kediri Apresiasi Tempat Hiburan Malam Tak Buka di Bulan Ramadan
- Baru 3 Hari Ditutup Paksa, 3 Tempat Karaoke di Probolinggo Tetap Buka
- Dugaan Ada Kegiatan Prostitusi, Pegawai Royal KTV Diperiksa Polda Jatim
Demikian tertuang pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023 ini.
" Hasil pemeriksaan secara uji petik bersama Inspektorat, perwakilan dari Bapenda, Disnaker PMPTSP (Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) terhadap tempat hiburan malam di Kota Malang pada tanggal 4 April 2023 ditemukan izin pelaku usaha yang kurang tepat dan/atau belum ada," dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, yang diterima media ini dari sumber terpercaya.
Dengan adanya perihal izin yang kurang tepat hingga tak kantongi izin itu, BPK menyebut Pemerintah Daerah kehilangan potensi pendapatan dari Pajak Hiburan Malam.
" Terdapat keterkaitan antara izin yang diberikan dengan pihak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, karena dengan adanya pengklasifikasian izin yang tepat, maka akan berdampak pada besaran presentase pajak yang dikenakan terhadap tempat usaha, dimana atas pajak hiburan malam persentasenya cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. Misalnya Pajak Restoran yang besarannya di 10 persen berdasarkan Perda Nomer 16 tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2019," tulisnya.
" Sedangkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Ranperda Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengenaan pajak terhadap tempat usaha yang memiliki fasilitas bar dikenakan pajak sebesar 50 persen," lanjut penjelasan BPK pada LHP.
Dalam hal ini, BPK juga merinci hasil pemeriksaan secara uji petik itu. Diantaranya terhadap tempat hiburan berinisal TC & KTV yang beralamatkan di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo No. 20A, Kecamatan Blimbing Kota Malang, yang mana dari hasil observasi lapangan menunjukkan fasilitas tempat hiburan terdiri dari tiga lantai. Di lantai pertama menyediakan fasilitas hiburan karaoke non keluarga sebanyak lima ruangan tematik dengan fasilitas tambahan berupa hidangan makanan dan minuman berakohol dengan kandungan di atas 20 persen.
Berikutnya, di lantai dua berupa restoran yang di dalamnya terdapat panggung hiburan yang menyajikan sajian alkohol di atas 20 persen. Kemudian di lantai tiga berapa hall menyajikan fasilitas selayaknya diskotek atau klub malam yang menyajikan musik hidup (disjoki/joki cakram) dan terdapat fasilitas karaoke non keluarga sebanyak tujuh ruangan.
"Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Berakohol (SKPL) B ( minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen hingga 20 persen, C (mengandung etanol lebih dari 20 persen hingga 55 persen dan izin KBLI 56301 Bar yang mengatur mengenai Bar atau usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol, serta makanan umum di tempat usahanya dan telah mendapat izin dari instansi yang mebinanya. Lebih lanjut, izin KBLI 93291 klub malam masih belum terverifikasi," jelas BPK dalam buku LHP nya.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan terhadap ZL beralamatkan di JL. Borobudur No. 63A, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Yang mana hasil observasi lapangan menunjukkan, fasilitas tempat hiburan terdiri dari dua lantai, lantai pertama menyediakan fasilitas layaknya diskotek atau klub malam, tamu bisa memesan makanan snack dan minuman beralkohol melalui fasilitas bar. Terdapat hall dan panggung yang menyajikan musik hidup (disjoki/joki cakram).
" Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin KBLI 56301 Bar dan Izin KBLI 93291 klub malam," beber BPK.
Terakhir, hasil pemeriksaan terhadap B yang beralamatkan di JL. Soekarno Hatta No. 72, Kecamatan Lowok Waru, Kota Malang. Yang bersumber dari OSS, Tahun 2023 fasilitas terdiri dari tiga lantai. Menyediakan fasilitas selayaknya diskotek/klub malam hingga menyediakan minuman alkohol berkadar di atas 20 persen. Terdapat hall dan oanggung menyajikan musik hidup.
" Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki ijin SKPL B dan C, izin KBLI 56301 Bar dan Izin KBLI 93291 Klub Malam," terang BPK.
Bahkan BPK sempat menyinggung Pemkot Malang melalui perangkat daerah pengampu yaitu Disnaker PMPTSP belum melakukan pengawasan. Pasalnya tempat hiburan tersebut masih beroperasi, padahal belum memiliki kelengkapan izin.
Sementara itu, Kepala Dinas tenaga kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) kota Malang, Arif Tri Sastyawan saat dikonfirmasi perihal masih berjalan aktivitas di masing-masing tempat itu, ia justru menyarankan untuk menanyakan ke Satpol-PP.
" Kalau mengenai Penegak Perda (Peraturan Daerah) silahkan langsung ditanyakan ke Satpol-PP sebagai pihak berwenang," ungkapnya melalui telpon seluler, Jumat (27/10)
Ia pun menjelaskan inisial yang tertulis di LHP BPK tersebut, inisial TC & KTV yaitu Twenty Club. Sedangkan inisial ZL adalah Zeus Lounge, selanjutnya inisial B adalah Backroom.
" Kan dalam KBLI-nya sudah jelas. Kalau tidak sesuai harus dirubah dulu. Karena ada kewenanganya masing-masing, yaitu di tingkat Kota, Provinsi maupun pusat. Kalau izinnya resto cukup di Kota dalam kepengurusan izinnya. Dan apabila ada resto menyajikan seperti klub malam tidak boleh dong. Kalau di Twenty Club itu izinnya karaoke, kalau mengenai ijin klub malam nya saya cek dulu KBLI nya dulu ya, mas. Kemudian, Zeus itu masih proses ijinnya. Sedangkan Backroom, belum ada ijinya untuk klub malamnya," tandasnya.
Di tempat terpisah, Edo selaku manajemen dari Twenty Club ketika dikonfirmasi oleh media ini membantah temuan BPK kalau Kode KBLI 93291 berjudul klub malam di tempatnya bekerja statusnya belum terverifikasi. Ia pun mengungkapkan, telah memiliki izin lengkap. Baik mulai karaoke hingga perizinan Klub Malam.
" Perizinan kita lengkap, Pak. Mulai dari perizinan klub malam. Perizinan Minol (Minuman Beralkohol) A sampai C kita lengkap semua. Bahkan SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol) sudah lengkap, Pak," tegasnya.
Sedangkan, pihak Zeus Lounge dan Backroom belum berhasil dikonfirmasi ketika dikunjungi di alamat yang tertera.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal
- Wali Kota Wahyu Hidupkan Semangat Sehat Kembali di Kota Malang Melalui STMJ
- DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Pansus Kajian LKPJ Bupati Tahun 2024