Pujianto pria 56 tahun, yang juga mantan Kepala Desa/Kecamatan Kwadungan, Ngawi, akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepastian itu setelah penyidik Polres Ngawi merampungkan berkas perkara dugaan penyimpangan APBDes Tahun Anggaran 2016.
Kasi Intelijen Kejari Ngawi Afiful Barir mengatakan, berkas perkara Pujianto telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II dari Polres Ngawi perkara tipikor atas nama tersangka bernama Pujianto," kata Afiful Barir dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at, (24/6).
Seperti diketahui, Pujianto yang menjabat Kades Kwadungan periode 2013-2019 tersebut diduga melakukan tindak korupsi
APBDes 2016 yang bersumber dana dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) berupa sewa tanah kas desa pada Tahun 2011 sampai dengan 2018.
Modusnya, tersangka menyewakan tanah kas desa, namun hasilnya tidak dimasukan dalam laporan PADes dan justru digunakan secara pribadi yang bersangkutan. Dengan kasusnya itu total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 301 juta.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bacakan Pledoi, Gus Muhdlor Tahan Tangis Minta Dibebaskan
- Ketua Komisi A DPRD Sikapi Vonis 3 Terdakwa Korupsi Kredit di BRI Jember
- Rugikan Negara Rp18 M, Mantan Dirut PT SMS Melenggang ke Pengadilan Tipikor