Terkait Kebijakan Masuknya kawin Tidak Tercatat di KK, Ini Penjelasan Dispendukcapil Kota Kediri

Kantor Dispendukcapil Kota Kediri/RMOLJatim
Kantor Dispendukcapil Kota Kediri/RMOLJatim

Terkait kebijakan masuknya kawin tidak tercatat di Kartu Keluarga bagi pasangan yang telah melakukan nikah siri, Dispendukcapil Kota Kediri menegaskan, tidak perlu untuk berkoordinasi dengan penegak perda, dalam hal ini Satpol PP.


Karena, Dispendukcapil tidak mengesahkan pernikahan siri satu pasangan, melainkan hanya mencatat. Itu pun dilakukan demi untuk perlindungan hak anak.

Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Samsul Bahri mengatakan, Dispendukcapil bukan mengesahkan pernikahan siri atau menikahkan orang. Sehingga masyarakat harus memahami hal tersebut. Jika ada seseorang sudah melakukan pernikahan siri dan mempunyai anak,  Dispendukcapil hanya mencatatkan saja di KK. 

"Masyarakat sebenarnya harus memahami, bahwa Dispendukcapil tidak mengesahkan pernikahan siri. Tetapi hanya melakukan pencatatan saja di KK. Tujuannya, jika pasangan tersebut mempunyai anak, maka anaknya akan mendapatkan haknya," kata Samsul kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (28/10). 

Jika di masyarakat sudah terjadi pernikahan siri, kemudian sudah punya anak. kemudian ingin dicantumkan nama orang tuanya di KK selaku suami istri, bisa dicatatkan. Tetapi di kolom keterangannya tertulis bahwa yang bersangkutan perkawinannya tidak tercatat. 

Pencatatan ini sendiri dilakukan untuk keutamaan kepentingan anak. Dengan anak mempunyai akte, maka bisa digunakan untuk pengurusan sekolah, kemudian bisa berkaitan dengan warisan. Jika suatu saat orang tuanya meninggal, anak mempunyai hak warisan. 

Pencatatan tersebut lebih pada hak-hak anak untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas yang ada di negara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news