Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta kepada Inspektorat Jawa Timur untuk bersurat pemberitahuan kepada Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto perihal mutasi ASN.
- Ketua MPR RI Kunjungi Bondowoso, Bahas Isu Strategis Keagamaan dan Kemasyarakatan
- Gubernur Khofifah Kunjungi Bondowoso, Serahkan 5 Jenis Bansos
- Hujan Disertai Angin Landa Bondowoso, Banyak Pohon Tumbang Menutup Jalan dan Timpa Rumah Warga
Dalam permintaannya agar Pj Bupati Bambang Soekwanto tidak memutasi/merotasi Sugiono Eksantoso yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bondowoso, sebelum persidangan inkrah.
Diketahui, Sugiono Eksantoso menggugat Inspektorat Jawa Timur atas keluarnya LHP nomor 700.1.2.4/1746/060.3/2023 tentang dugaan pelanggaran mutasi ASN di Kabupaten Bondowoso.
Melalui LHP itu, Inspektorat Jatim merekomendasikan agar mantan Plt BKPSDM Sugiono Eksantoso dan Kabid mutasi BKPSDM bernama Iwan dicopot dari jabatannya.
Merasa tidak terima dan dirugikan atas keluarnya rekomendasi itu, Sugiono menggugat Inspektorat Jawa Timur ke PTUN dan kini sudah memasuki persidangan keempat.
Kuasa hukum Sugiono Eksantoso, Aman Al Mukhtar menjelaskan, tahapan persidangan sudah masuk pada pokok perkara.
“Saat persidangan, majelis hakim menyampaikan untuk tidak melakukan tindakan atau upaya hukum apapun, sebelum putusan pada perkara nomor 146 berkekuatan hukum tetap," kata Aman, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (2/10).
Sebab apabila putusan itu dimenangkan oleh pihak penggugat lalu sebelumnya sudah ada mutasi, maka akan kesulitan untuk mengembalikan kepada kedudukan semula.
"Kami sudah bersurat kepada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemenpan RB (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Inspektur Jatim dan juga Gubernur Jawa Timur," tegasnya.
Menurutnya, majelis hakim sudah mewanti-wanti pihak tergugat untuk memberikan surat pemberitahuan kepada Pj Bupati Bondowoso supaya tidak melakukan upaya hukum apapun.
“Jadi sebelum perkara nomor 146 ini sifatnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka pihak Pemkab Bondowoso pada mantan Plt Kepala BKPSDM untuk tidak melakukan mutasi pada penggugat,” tegasnya.
Jika Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto tetap merotasi Sugiono, maka Aman siap menempuh jalur hukum berikutnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketua MPR RI Kunjungi Bondowoso, Bahas Isu Strategis Keagamaan dan Kemasyarakatan
- Putusan PTUN Surabaya Dinilai Janggal, Pemilik Tanah SHM Seluas 9.460 Meter di Trawas Ajukan Banding
- Gubernur Khofifah Kunjungi Bondowoso, Serahkan 5 Jenis Bansos