Pembahasan Raperda APBD 2022 sudah memasuki tahapan jawaban bupati. Jawaban yang di sampaikan pada rapat paripurna, Senin (25/10) dengan tema "Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madiun tahun 2022" nantinya akan ditindak lanjuti melalui sinkronisasi antara Legislatif dan Eksekutif. Sebelum akhirnya diambil keputusan bersama antar kedua belah pihak.
- Bapemperda DPRD Jember Setujui 2 Raperda Usulan Bupati Masuk Program 2025
- Bapemperda DPRD Jember Setujui 2 Raperda Usulan Bupati, 1 Ditolak
- Pansus Satu Dorong Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Madiun Menjadi Perda Definitif
"Banggar melakukan sinkronisasi dengan TAPD terhadap materi muatan rancangan perda APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai materi pembicaraan tingkat 2 penjadwalan akan dilakukan oleh Banmus dan tim eksekutif," jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Slamet Riyadi kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/10).
Sebelumnya, Bupati Madiun H Ahmad Dawami Ragil Saputra dalam rapat paripurna kemarin lebih banyak memaparkan jawaban tentang turunnya Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik yang diterima Kabupaten Madiun di tahun 2022 nanti. Dimana dalam rapat paripurna sebelumnya banyak mendapat sorotan.
"Tahun 2022 prioritas tetap penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Yang lainnya mengikuti, seperti investasi dan infrastruktur tapi untuk peningkatan UMKM dan sektor lainnya sebagai bagian dari pemberdayaan juga akan dimaksimalkan," ujar Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing.
Sekedar diketahui, Pada tahun anggaran 2021 alokasi DID pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp13,5 triliyun. Sedangkan di tahun 2022 pada APBN hanya senilai Rp 7 triliyun, sehingga mempengaruhi penerimaan DID ke Daerah secara Nasional termasuk Penerimaan Kabupaten Madiun turun sebesar Rp 20 miliar.
Ada perubahan formula pembagian DID ke daerah. Dari anggaran tersebut yang dibagikan ke daerah sebesar Rp 4 triliun, berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah tahun 2021. Sedangkan sisanya Rp 3 triliun akan dibagikan pada tahun 2022 sesuai kinerja Pemerintah Daerah tahun berjalan dengan kriteria antara lain realisasi APBD, penanganan Covid-19 dan peningkatan perekonomian daerah.
Hal serupa terjadi pada DAK Non Fisik yang alokasi secara Nasional mengalami penurunan. Tahun Anggaran 2021 alokasi DAK Non Fisik pada APBN sebesar Rp 130,7 triliyun sedangkan ditahun 2022 hanya senilai Rpb128,7 triliyun sehingga mempengaruhi penerimaan DAK Non Fisik ke Daerah secara Nasional termasuk Pemerintah Kabupaten Madiun yang turun lebih dari Rp 8 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi
- Gelar Halal Bihalal, Alumni Secaba Senapati 96 Santuni Yatim Piatu di Kota Madiun
- Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Sawah Madiun, Akui Takut dan Malu Lahirkan di Luar Nikah