Terkait Vaksin Nusantara, Presiden Dan DPR Wajib Dukung dan Lindungi Riset dr. Terawan

Ilustrasi / RMOL
Ilustrasi / RMOL

Meski dukungan terhadap vaksin nusantara yang digagas mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengalir deras, namun ada beberapa pihak yang menolak.


Alasannya, karena belum clear Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin mengatakan, Presiden dan DPR wajiban mendukung dan melindungi riset yang dilakukan dr. Terawan.

Hal itu sesuai dengan UUD 1945. Dalam Pasal 28 C ayat (1) disebutkan bahwa "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari Iptek, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".

Juga pada Pasal 28I ayat (4) berbunyi: "Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintahan".

"Presiden dan DPR berkewajiban mendukung, melindungi, bahkan memajukan riset dr. Terawan, RSPAD guna terus bekerja konstitusional mengembangkan formula terbaik "vaksin" yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup rakyat dan kesejahteraaan manusia," ujar Andi Irmanputra Sidin, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/4).

Meski mendapat penolakan, penelitian Vaksin Nusantara harus tetap berjalan. Diharapkan hasilnya positif.

Sebelumnya, sejumlah tokoh juga telah menjalani proses pengambilan sampel darah Vaksin Nusantara. Mereka di antaranya mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan sejumlah anggota DPR.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news