Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) resmi ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
- Dianggap Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana, Istri Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara,
- Istri Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Sebagai Tersangka
- Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Riwayatmu Kini
Baca Juga
Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Dengan demikian, kasus kematian Brigadir J hingga saat ini telah membuat jumlah tersangka menjadi lima orang. Selain Putri, suaminya, Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan tersangka, kemudian Bharada E, Bripka RR, dan seorang ART berinisial KM.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ini Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
- Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Rutan Salemba dan Pondok Bambu
Baca Juga