Empat pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
- Soal Status Hukum Lukas Enembe, KPK akan Minta Fatwa MA
- Lukas Enembe Divonis Hari Ini, Jaksa KPK Tuntut 10,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 47,8 M
- KPK Ungkap Lukas Enembe Punya Kerja Sama Bisnis di Singapura
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa empat pejabat Pemprov Papua pada Selasa (18/19).
"Selasa (18/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, kepada wartawan, Rabu (19/10).
Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua; Woro Pujiastuti selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Papua; Yance Parubak selaku Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua; dan Sesno selaku Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua.
"Empat saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua," pungkas Ipi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto