. Ditemukan 25 warga negara asing (WNA) yang menetap di wilayah Gresik telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) manual.
- Malam Pergantian Tahun, Pasona Laser Air Mancur Jembatan Suroboyo Menyala dan Ditambah Pertunjukan Kembang Api
- Bamus Papua Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Rasisme Terhadap Pigai
- Belum Ada Kabar Baik dari Swiss, GNIJ Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Eril
"Berdasarkan data yang kami miliki, memang tercatat ada 25 WNA yang sudah memiliki KTP," ujar Khusaini kepada Kantor Berita RMOL Jatim, Rabu (6/3).
"25 WNA yang memiliki KTP itu, terdiri dari laki-laki sebanyak 17 orang dan wanita sebanyak 8 orang dan manyoritas berasal dari China yang bekerja disejumlah perusahaan di Gresik," imbuh Khusaini.
Ditambahkan Khusaini, bahwa KTP yang dimiliki para WNA adalah KTP manual bukan KTP elektronik (KTP-el), sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Meski para WNA itu telah memiliki KTP, tapi mereka tidak memiliki hak politik dalam Pemilu 2019. Karena, yang berhak mengikutinya adalah warga yang sudah ber KTP-el. Bahkan, kami sangat ketat memberlakukan aturan jika ada WNA yang hendak mengajukan KTP-el," demikian Khusaini. [eze/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usai Ditolak, Warga Terima Pembangunan Peninggian Jembatan Kupang Baru, Wali Kota Eri: Langsung Dikerjakan
- Dukung Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Lestari, Koperasi Kana dan UGM Kenalkan Teknik Tanam Tebu Terbaru di Kabupaten Agam
- Bantuan Beasiswa MI dan MTS Mulai Disosialisasikan, Bupati Malang: Ini Bentuk Keseriusan Pemerataan di Bidang Pendidikan