Terobosan Kemenag Atasi Persoalan Penyelenggaraan Umrah

RMOLBanten. Dalam dua tahun terakhir sejumlah persoalan penyelenggaraan umrah mencuat dalam dua tahun terakhir. Banyak jamaah yang menjadi korban karena batal berangkat, apalagi pemilik travelnya terjerat persoalan hukum.Merespon persoalan itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah terobosan pembenahan.


Ada beberapa aturan baru dalam PMA ini, antara lain ketentuan tentang masa keberangkatan. Enam bulan setelah mendaftar, jemaah harus berangkat sehingga dana umrah tidak digunakan untuk lainnya,” terang Arfi di Jakarta, Kamis (31/5).

Upaya kedua, lanjut Arfi, membangun sistem pengawasan berbasis elektronik. Kementerian Agama tengah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).

Melalui sistem ini, akan saling terkoneksi antara calon jemaah umrah, PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), Kemenag, dan KBSA (Kedutaan Besar Saudi Arabia). Ini dilakukan agar monitoring penyenggaraan umrah tidak hanya dilakukan Kemenag, tapi juga masyarakat,” kata Arfi.

Dalam kerangka penyempurnaan sistem ini, Kemenag telah dan akan menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak. Perjanjian Kerjasama misalnya sudah dilakukan dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil dalam pemanfaatan data kependudukan, Nomor Induk Kepegawaian, dan KTP elektronik.

Hari ini, kita juga akan melakukan penandatanganan kerja sama dengan pihak imigrasi. Sinergi lintas kementerian dan lembaga negara diperlukan guna memperkuat sistem pengawasan,” sambungnya.

Sebagai langkah preventif dalam pengawasan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah menjalin kerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Ke depan, Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang akan melakukan sertifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ini harus diakreditasi oleh KAN. Harapannya, sistem kontrol kualitas menjadi lebih kuat sehingga potensi masalah PPIU bisa diminimalisir.

Ke depan, kita juga akan menjalin sinergi dengan OJK, Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk pengawasan pengelolaan keuangan jemaah yang ada di PPIU. Termasuk juga dengan pihak asuransi untuk memberi jaminan kepastian keberangkatan dan perjalanan jemaah umrah,”paparnya.

Upaya berikutnya, kata Arfi, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) namor 221 tahun 2018 tentang Harga Referensi PPIU. Kini sudah diatur besaran harga referensi pada kisaran Rp20juta.

Bagi PPIU yang menetapkan harga di bawah harga referensi tanpa alasan yang jelas, akan jadi pertimbangan untuk dicabut izinnya. Ke depan, kami tidak mentolerir adanya harga promo yang tidak masuk akal dan berpotensi mengelabui masyarakat,” tandasnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL. [dzk]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news