Terpidana Kasus Narkoba Bayar Uang Denda Ke Kejari Tanjung Perak, Nilainya Rp 1 Miliar

Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH, MH menyerahkan uang denda kasus narkoba ke Pimca BRI Pahlawan, Dupa Nusantara untuk disetorkan ke kas negara/RMOLJatim
Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH, MH menyerahkan uang denda kasus narkoba ke Pimca BRI Pahlawan, Dupa Nusantara untuk disetorkan ke kas negara/RMOLJatim

Deni Wijaya, terpidana kasus narkotika membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar  ke negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Jum'at (10/9).


Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH menjelaskan, uang denda tersebut diserahkan oleh keluarga dari terpidana Deni Wijaya. Selanjutnya uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pahlawan Surabaya.

"Perkara tahun 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap. Vonis kasasinya 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," terangnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, usai melakukan penghitungan uang oleh petugas BRI di ruang kerjanya.

Dengan dibayarnya denda tersebut, masih Kasna, terpidana Deni Wijaya tidak lagi menjalani hukuman subsidernya. 

"Dia (Deni Wijaya) hanya menjalani pidana pokoknya saja. Sekarang yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas Porong," jelasnya didampingi Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian dan Kasubsi Eksekusi dan Penuntutan, Zulfikar.

Untuk diketahui, Deni Wijaya ditangkap oleh Satreskoba Rabu, 30 Januari 2013 lalu. Saat ditangkap, Polrestabes Surabaya mengamankan 1,1 kilogram sabu dan 4.091 ineks. Selain Deny, polisi mengamankan anggota jaringan lainnya, Era Utari, berikut 2,3 gram sabu dan 131 ineks. Satu tersangka lagi, Bambang Iswanto yang sering menyuplai narkoba ke Bali dan Banjarmasin.

Dari Bambang polisi menyita 2,1 ons sabu dan 546 ineks. Total barang bukti yang disita polisi yakni 1,5 kg sabu dan 4.786 ineks, yang nilainya mencapai Rp 4,5 miliar. Ketiganya diadili dalam berkas perkara terpisah. 

Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Deni Wijaya divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Tanjung Perak mengajukan banding. Dan hasilnya, vonisnya diperkuat. 

Tak terima dengan putusan tersebut, Deni Wijaya menempuh upaya hukum kasasi. Oleh Hakim Agung, vonis Deni Wijaya diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 1 tahun penjara. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news