Terpidana Kasus Timah Meninggal Dunia, Suparta Divonis 19 Tahun Penjara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar/RMOL
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar/RMOL

Terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Jawa Barat. 


Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 28 April 2025.

"Iya, benar atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," kata Harli dikutip dari RMOL.

Sayangnya, Harli tidak menyebut secara spesifik sakit yang menyebabkan Suparta meninggal dunia.

"Di surat kematiannya tidak disebutkan penyebab kematiannya karena apa, tapi mungkin karena sakit," kata Harli.

Seperti diketahui, Suparta divonis delapan tahun penjara pada Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Suparta lalu menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.

Suparta terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU 31/ 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun saat mengajukan banding, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news