Tersandung Kredit Fiktif Rp5,18 Miliar, Pihak Swasta ML Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Surabaya

Tersangka ML/ist
Tersangka ML/ist

Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan ML, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang melibatkan oknum di Bank BRI Unit Mulyosari, Surabaya. ML juga langsung ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dilakukan oleh ML di Bank BRI Unit Mulyosari, sehingga penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim," ujar Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, dikutip dari RMOLJatim, Jumat (25/4/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan ML diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp5,18 miliar. Modus operandi yang digunakan yakni dengan bekerja sama bersama oknum pegawai bank untuk mencairkan kredit tanpa prosedur resmi dan sah.

Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka dan penahanan ini menjadi bentuk komitmen Kejari Surabaya dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan lembaga keuangan milik negara.

“Penahanan ini adalah langkah awal. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tambah Putu Arya.

Kejari Surabaya menegaskan akan menindak tegas setiap praktik yang merugikan keuangan negara dan merusak integritas lembaga perbankan nasional.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news