Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ismail Thomas dalam kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan PT. Sendawar Jaya.
- Jika Tak Sepakat dengan Langkah KPK, Seharusnya TNI Tempuh Jalur Praperadilan
- Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Dua Oknum Polisi yang Jual Senjata ke KKB Papua
- Menuju Zona Integritas WBK-WBBM, Stafsus Menkumham Apresiasi Inovasi Kantor Imigrasi Madiun
"Peran yang bersangkutan adalah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan, yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Adapun kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan dua perusahaan yakni PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya, jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," jelas Ketut.
Meski begitu, Ketut belum menjelaskan secara rinci terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismail Thomas.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya. Usai ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PDIP Belum Pasti Gabung Pemerintahan Prabowo, Analis Nilai Pertemuan dengan Megawati Tak Menjamin Koalisi Bertambah
- Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Akibat Fraud PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK
- Kejagung Didesak Segera Usut Markus dan Marjab di Sekitaran Korupsi Minyak