Tersangka Ngemplang Pajak, Pengusaha Bahan Kue di Kota Madiun Ditahan

Tersangka pengemplang pajak di Kota Madiun/RMOLJatim
Tersangka pengemplang pajak di Kota Madiun/RMOLJatim

RS (40) seorang pengusaha bahan kue di Kota Madiun dijebloskan ke jeruji besi, pada Kamis (13/6). Pria asal Kecamatan Manguharjo tersebut terbukti ngemplang pajak selama beberapa tahun. 


RS diduga kuat dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Hingga pengusaha tersebut terpaksa berurusan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II. 

“Tersangka tidak menyampaikan SPT PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai Desember 2017. Serta menyampaikan SPT tahunan PPH orang pribadi yang isinya tidak benar, tahun pajak 2015 sampai 2017,” kata Ketua Tim Penyidik Kanwil DJP Jatim II, I Nyoman Ardina. 

Akibat ulah RS, kata Nyoman, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,4 miliar. Sehingga penindakan yang dilakukan merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan.

“RS sudah pernah diberi himbauan, konseling, kami sampaikan kewajiban apa yang harus dilakukan, tapi tidak diindahkan,” tuturnya.

Pihaknya selalu mendorong kepada kepada wajib pajak dengan memberikan kesempatan mengisi SPT dengan benar dan mengupayakan upaya administratif. 

"Langkah penegakkan hukum adalah langkah terakhir, apabila wajib pajak tidak melaksanakan perpajakan self assessment dengan benar,” imbuhnya.

Dia menegaskan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 39 ayat 1, huruf a, huruf c, huruf d, Undang Undang Nomor nomor 6 Tahun 1983, diubah menjadi Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan.

“Ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda 4 kali jumlah pajak terutang,” pungkasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Arfan Halim menambahkan, untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, maka RS ditahan selama 20 hari kedepan.

"Tujuan penahanan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," terang Arfan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news