Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022.
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto
Penetapan Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (12/8).
Selain Mukti Agung Wibowo, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Firli mengatakan, dari kegiatan tangkap tangan pada Kamis sore (11/7), pihaknya mengamankan sebanyak 34 orang orang. Dari total yang diamankan itu, ditetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka.
"Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan enam tersangka," ujar Firli.
Keenam tersangka, yaitu Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang periode 2021-2026, Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU), Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda Pemkab Pemalang; Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Pemkab Pemalang Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo Pemkab Pemalang, dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kadis PU Pemkab Pemalang.
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK," kata Firli dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Untuk tersangka Bupati Mukti Agung, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Untuk tersangka Adi Jumal di Rutan KPK pada Kavling C1.
Selanjutnya, untuk tersangka Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, tersangka Sugiyanto, Yanuarius, Saleh, dan Slamet selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka Bupati Mukti dan Adi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto