Mantan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Pedagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, Malahatul Farda, resmi dijebloskan ke di Rumah Tahanan Banjarsari, Kecamatan Cerme, selama 20 hari ke depan.
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang
Penahanan itu dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah untuk UMKM atau kelompok usaha mikro (KUM) senilai Rp 17,6 miliar.
"Ada empat penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam perkara ini. Pertama, barang-barang yang diserahkan kepada penerima hibah tak sesuai dengan proposal. Kemudian barang yang diberikan tak sesuai spek dan barang hibah yang diserahkan tak sama, serta barang diberikan dalam bentuk uang," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (22/2).
"Akibat perbuatannnya, tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Ditanya potensi tersangka lain, Nana menjelaskan hal itu masih ada potensi. Karena, penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap 2 penyedia barang yang telah ditunjuk.
"Potensi tersangka lain masih ada, kami juga masih terus mengumpulkan keterangan dari pelaku UMKM (KUM). Sebab dari total 774 KUM se-Kabupaten Gresik, yang telah menjalani pemeriksaan masih sebanyak 179 KUM, " ungkapnya.
Sementara, Kasi Pidana Khusus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda nenambahkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dengan memanggil 10 penyedia lain dan para KUM penerima hibah.
"Kami akan dalami 10 penyedia lain dan minta keterangan dari para pelaku KUM yang hibahnya ditangani oleh penyedia," tandasnya.
Untuk diketahui, dana hibah untuk UMKM atau kelompok usaha mikro (KUM) senilai Rp 17,6 miliar berasal dari APBD Gresik tahun 2022.
Selain Malahatul Fardah, Kejari Gresik juga sebelumnya menetapkan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto, sebagai tersangka.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Bunuh Diri, Perempuan Lompat Dari Perahu Tambangan ke Sungai Kalimas
- KPK Geledah KONI Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sejak 2017
- Bela UMKM, Anggota Komisi XI Rizki Sadig Soroti Penghapusan Kredit Macet dan Sulitnya Akses KUR