Terungkap, Ada Uang Bergambar Presiden Irak Di Sidang Putusan Dimas Kanjeng

Sidang putusan perkara penipuan dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/3), berhasil menguak fakta baru. Yakni, keberadaan barang bukti uang bergambar mantan Presiden Irak, Sadam Husein.


Fakta itu terungkap dalam amar putusan yang dibacakan. Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono pun memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim selaku eksekutor pelaksanan putusan untuk memusnahkan barang bukti uang bergambar Sadam Husein tersebut.

"Menyatakan lembaran uang dengan gambar Sadam Husein dimusnahkan," kata Hakim R. Anton Widyopriyono dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan vonis dalam persidangan di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (4/3).

Dalam kasus penipuan terhadap Hj Najmiah Almarhum sebesar Rp 13,9 milliar ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana nihil terhadap Dimas Kanjeng.

"Mengadilli, menyatakan terdakwa Taat Pribadi bin Islam Mustain bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa dengan pidana nihil," ujar R Anton Widyopriyono.

Menurut R Anton Widyopriyono, vonis nihil tersebut didasarkan pada Pasal 66 ayat (1) KUHP yang berbunyi, dalam gabungan dari beberapa perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing - masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang tidak sejenis, maka tiap-tiap hukuman itu dijatuhkan, akan tetapi jumlah hukumannya tidak boleh melebihi hukuman yang terberat sekali ditambah dengan sepertiganya.

"Pasal tersebut menurut majelis hakim mutlak harus dipenuhi. Hukuman perampasan hak tidak boleh melebihi 20 tahun penjara. Sebelumnya terdakwa sudah divonis 21 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap," bebernya.

Atas putusan tersebut, Dimas Kanjeng mengaku menerima. Sedangkan JPU Muhammad Nizar masih menyatakan pikir-pikir.

"Kami laporkan dulu ke pimpinan," pungkas Muhammad Nizar saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diketahui, Dalam kasus ini Dimas Kanjeng dijatuhi tuntutan 3 tahun penjara oleh Kejati Jatim. Atas tuntutan tersebut, Dimas Kanjeng mengajukan pembelaan dan meminta keringanan hukuman karena telah divonis 21 tahun atas tiga kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dikasus pertamanya, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Sementara di kasus  kedua divonis 3 tahun penjara dalam kasus tipu gelap.

Sedangkan di perkara tipu gelap yang  ke tiga, Dimas divonis nihil oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya. Hal itu didasarkan pada Pasal 71 KUHP dan  Pasal 12 Ayat (4) KUHP.

Sementara di kasus yang ke empat, Dimas Kanjeng dilaporkan oleh ahli waris  dari Hj Najmiah Almarhum, lantaran dianggap menjadi korban penipuan dari terdakwa Dimas Kanjeng yang menjanjikan uang sebesar Rp 13,9 milliar tersebut dapat digandakan menjadi Rp 1 triliun.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news