Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memerintahkan Aliza Gunado untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Lampung Tengah.
- Azis Syamsuddin Muncul di Acara Golkar, Sudah Bebas dari Tahanan?
- Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Tolak Banding dan Minta Segera Dieksekusi
- Besok, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Penyidik KPK
Hal ini terungkap dalam persidangan saat mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/11).
Dalam kasus ini, proses pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Lampung Tengah dilakukan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan fee 8 persen via Aliza Gunado.
Dalam sidang ini, Taufik menuturkan bahwa beberapa kali memberikan keterangan ke penyelidik KPK pada tahun 2017 dan 2020 terkait DAK Kabupaten Lampung Tengah. Saat itu KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di kabupaten tersebut.
Ia menjelaskan pada 2017 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah mengajukan usulan tambahan anggaran untuk DAK 2017 ke pemerintah pusat. Taufik menyiapkan proposal tersebut atas perintah Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Dalam pengurusan proposal ini, Taufik dibantu oleh konsultan bernama Darius yang membawanya kepada Aliza Gunado selaku orang kepercayaan Azis.
Taufik dan Aliza melakukan pertemuan di salah satu kafe di Bandar Lampung guna membahas pengajuan DAK tersebut. Saat bertemu, tutur Taufik, Aliza menyatakan bahwa jika ingin mendapat alokasi tambahan harus mengirim proposal ke Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bappenas, dan DPR.
"Aliza juga memperkenalkan diri bahwa dia orangnya Pak Azis Syamsuddin," kata Taufik saat memberikan kesaksian.
Taufik berujar Aliza menyampaikan bahwa dirinya bisa mengurus proposal DAK dimaksud. Beberapa waktu kemudian, ia menyerahkan proposal yang sebelumnya sudah dibuat ke Aliza di Gedung DPR.
"Proposal lama?" tanya jaksa.
"Iya. Waktu itu pengajuan proposal sekitar Rp300 miliar," jawab Taufik.
"Di DPR, Aliza apa pekerjaannya?" lanjut jaksa.
"Dia waktu itu ada ruangannya sendiri, staf ahli dari anggota MPR siapa gitu. Dia staf ahli, tapi dia mengaku orang kepercayaannya Pak Azis. Dia minta proposalnya," terang Taufik seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Azis Syamsuddin Muncul di Acara Golkar, Sudah Bebas dari Tahanan?
- Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Tolak Banding dan Minta Segera Dieksekusi
- Besok, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Penyidik KPK