Tes Tulis Jaring Balon Kades Di Ngawi

Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ngawi yang diikuti 178 desa tetap digelar pada 29 Juni 2019.


Achmad Roy Rozano Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Ngawi mengatakan, tes tulis yang digelar di ruang Comand Center Pemkab Ngawi tersebut sudah sesuai rujukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

"Tes tulis ini sebenarnya kewenangan panitia desa hanya saja mereka minta kepada kita (DPMD) untuk memfasilitasi," ungkap Roy dikutip Kantor Berita , Senin, (27/5).

Terangnya, ujian tulis yang dimaksudkan untuk meloloskan 5 Cakades ada 3 desa antara lain Jagir, Kauman dan Giriharjo.

Dalam seleksi ujian tulis ada beberapa kriterianya diantaranya pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia. Mengenai naskah seleksi tertulis disusun sesuai dengan standart kompetensi lulusan SMA/sederajat.

Lebih lanjut dari ujian tulis tersebut ada bobot nilainya sendiri-sendiri. Untuk pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dengan bobot nilai 15 persen, tingkat pendidikan dengan bobot nilai 15 persen, usia dengan bobot 10 persen dan seleksi tertulis dengan bobot 60 persen.

Materi dalam seleksi tertulis bakal cakades meliputi Pancasila, UUD RI 1945, Bahasa Indonesia, Pengetahuan tentang pemerintahan desa dan pengetahuan umum. Ujar Roy, ujian tulis semuanya sudah berjalan 'clear' sesuai mekanisme.

"Begitu selesai ujian tadi dilangsungkan dengan undian nomor urut dari masing-desa. Semua berjalan lancar tidak ada hambatan dan mereka yang tidak lolos sudah legowo," pungkasnya.[pr/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news